Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis, tapi Proses Hukum Roy Suryo Cs Jalan Terus
Jum'at, 16 Januari 2026 - 16:25 WIB
loading...
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar Cs jalan terus meski SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo, dokter Tifa dan Rismon Sianipar Cs tetap berlanjut meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah terbit.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya (Roy Suryo Cs), penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Budi menjelaskan, SP3 atau penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar dia.
Dia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Saksi dan Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari, Salah Satunya Rocky Gerung
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana berterima kasih atas kepada Presiden Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Polri. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
"Dari saya mau pun dari keluarga besar Bang Eggi, mau pun dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua para pihak, khusus untuk Pak Jokowi yang luar biasa, mereka melakukan di situ berdamai," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menyampaikan, kliennya tak pernah meminta maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Pasalnya, kata dia, Eggi tak memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Hal ini juga yang diungkap Eggi pada Jokowi saat bertemu beberapa waktu lalu.
"Makanya Pak Jokowi dengan luar biasa rendah hati dan memberikan RJ (restorative justice) itu. Bahkan kemarin 2 hari yang lalu dia buat statement untuk melakukan secepatnya karena sebelumnya dia nanya ke saya, 'Bu Eli, perlukah Bang Eggi berangkat?' Kalau bisa tanggal 10, Pak," sebut Elida.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya (Roy Suryo Cs), penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Budi menjelaskan, SP3 atau penghentian penyidikan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar dia.
Dia menambahkan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Saksi dan Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari, Salah Satunya Rocky Gerung
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana berterima kasih atas kepada Presiden Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Polri. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
"Dari saya mau pun dari keluarga besar Bang Eggi, mau pun dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua para pihak, khusus untuk Pak Jokowi yang luar biasa, mereka melakukan di situ berdamai," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Elida menyampaikan, kliennya tak pernah meminta maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Pasalnya, kata dia, Eggi tak memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Hal ini juga yang diungkap Eggi pada Jokowi saat bertemu beberapa waktu lalu.
"Makanya Pak Jokowi dengan luar biasa rendah hati dan memberikan RJ (restorative justice) itu. Bahkan kemarin 2 hari yang lalu dia buat statement untuk melakukan secepatnya karena sebelumnya dia nanya ke saya, 'Bu Eli, perlukah Bang Eggi berangkat?' Kalau bisa tanggal 10, Pak," sebut Elida.
(shf)
Lihat Juga :