Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
Rabu, 14 Januari 2026 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Banjir dan Longsor Belum Usai, 8 Desa di Tapanuli Tengah Masih Terisolir
Oloan juga menegaskan lahan yang masuk dalam izin lokasi PT TBS bukan kawasan hutan negara, melainkan areal penggunaan lain (APL) yang sejak lama telah digarap masyarakat dengan tanaman karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit. Bahkan, sejumlah lahan masyarakat di Desa Anggoli tidak pernah diganti rugi karena warga masih menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.
Oloan menyebut titik longsor yang terjadi di sekitar Desa Anggoli berada di lahan milik masyarakat, bukan di areal bukaan PT TBS. Atas dasar itu, Pemerintah Desa Anggoli berharap Presiden dapat mengambil kebijakan yang arif dengan menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS, mengingat keberadaan perusahaan tersebut dinilai memberi manfaat ekonomi dan menyerap tenaga kerja lokal.
Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Simanosor, Tua Pandapotan Batubara. Dalam surat terpisah kepada Presiden Prabowo Subianto, dia menyebut tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga sebagai keliru, menyesatkan, dan tidak logis. “Kami yang sangat mengenal kondisi lapangan, jaringan aliran sungai, dan aktivitas PT TBS menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta,” jelas Tua Pandapotan.
Dia merinci sebelum dikembangkan menjadi kebun sawit, areal PT TBS merupakan kebun rakyat, bukan kawasan hutan negara. Dari tiga lokasi kebun yang dibuka, hanya sekitar 20 hektare yang masuk wilayah DAS Garoga.
Selain itu, sungai-sungai yang berhulu dan melintasi kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga yang meluap saat bencana. “Secara geografis, mustahil air dan kayu dari lokasi PT TBS mengalir ke hulu Sungai Garoga yang berjarak 4 hingga 5 kilometer,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rinto Harean Sibabangun juga membuat surat tertulis terkait banjir di wilayahnya. ‘’Tidak ada kayu gelondongan yang hanyut ke aliran sungai hutagurgur yang berasal dari bukaan lahan PT TBS pada saat terjadi bencana alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,’’ kata Rinto Harean Sibabangun.
Para kepala desa menilai klarifikasi ini penting untuk mencegah kesimpulan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ketidakadilan hukum. Mereka berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali informasi yang beredar, dengan mengedepankan verifikasi lapangan dan keterangan dari masyarakat yang tinggal langsung di wilayah terdampak.
Oloan juga menegaskan lahan yang masuk dalam izin lokasi PT TBS bukan kawasan hutan negara, melainkan areal penggunaan lain (APL) yang sejak lama telah digarap masyarakat dengan tanaman karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit. Bahkan, sejumlah lahan masyarakat di Desa Anggoli tidak pernah diganti rugi karena warga masih menggantungkan hidup dari hasil kebun mereka.
Oloan menyebut titik longsor yang terjadi di sekitar Desa Anggoli berada di lahan milik masyarakat, bukan di areal bukaan PT TBS. Atas dasar itu, Pemerintah Desa Anggoli berharap Presiden dapat mengambil kebijakan yang arif dengan menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS, mengingat keberadaan perusahaan tersebut dinilai memberi manfaat ekonomi dan menyerap tenaga kerja lokal.
Sikap serupa disampaikan Kepala Desa Simanosor, Tua Pandapotan Batubara. Dalam surat terpisah kepada Presiden Prabowo Subianto, dia menyebut tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga sebagai keliru, menyesatkan, dan tidak logis. “Kami yang sangat mengenal kondisi lapangan, jaringan aliran sungai, dan aktivitas PT TBS menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta,” jelas Tua Pandapotan.
Dia merinci sebelum dikembangkan menjadi kebun sawit, areal PT TBS merupakan kebun rakyat, bukan kawasan hutan negara. Dari tiga lokasi kebun yang dibuka, hanya sekitar 20 hektare yang masuk wilayah DAS Garoga.
Selain itu, sungai-sungai yang berhulu dan melintasi kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga yang meluap saat bencana. “Secara geografis, mustahil air dan kayu dari lokasi PT TBS mengalir ke hulu Sungai Garoga yang berjarak 4 hingga 5 kilometer,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rinto Harean Sibabangun juga membuat surat tertulis terkait banjir di wilayahnya. ‘’Tidak ada kayu gelondongan yang hanyut ke aliran sungai hutagurgur yang berasal dari bukaan lahan PT TBS pada saat terjadi bencana alam di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,’’ kata Rinto Harean Sibabangun.
Para kepala desa menilai klarifikasi ini penting untuk mencegah kesimpulan sepihak yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ketidakadilan hukum. Mereka berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali informasi yang beredar, dengan mengedepankan verifikasi lapangan dan keterangan dari masyarakat yang tinggal langsung di wilayah terdampak.
Lihat Juga :