Mulai Hari Ini, Banda Aceh Terapkan Perwal 51/2020
Rabu, 16 September 2020 - 17:02 WIB
loading...
Pelanggar prokes langsung kena sanksi atau denda
A
A
A
BANDA ACEH - Mulai hari ini, Selasa 15 September 2020, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, resmi diterapkan.
Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK terkait di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin 14 September 2020. “Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” kata Wali Kota Aminullah Usman.
Menurutnya, masa sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sudah selesai. “Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan sore ini. Sebelumnya pada pagi harinya akan digelar apel dan pembekalan petugas.”
Mengenai petugas yang turun ke lapangan, kata Wali Kota, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait. Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera.
“Lokasinya kita start dari Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lainnya termasuk warkop,” katanya lagi seraya memohon dukungan dari seluruh masyarakat. “Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama,” ujar Aminullah.
Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK terkait di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin 14 September 2020. “Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” kata Wali Kota Aminullah Usman.
Menurutnya, masa sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sudah selesai. “Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan sore ini. Sebelumnya pada pagi harinya akan digelar apel dan pembekalan petugas.”
Mengenai petugas yang turun ke lapangan, kata Wali Kota, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait. Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera.
“Lokasinya kita start dari Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lainnya termasuk warkop,” katanya lagi seraya memohon dukungan dari seluruh masyarakat. “Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama,” ujar Aminullah.
Lihat Juga :