Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Kamis, 08 Januari 2026 - 19:44 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan . Alasan penghentian penyelidikan tersebut karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Mea Ayu Puspitantri, istri dari Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Baca juga: Istri Arya Daru Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Kematian Suaminya
Berikut ini beberapa poin dalam surat SP3 tersebut:
1. Rujukan:
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
b. Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/VII/SPKT.Unit Reskrim Polsek Metro Menteng,Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2025
c. Surat perintah penyelidikan nomor SP: Lidik/3997/VII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Juli 2025
d. Surat perintah penghentian penyelidikan nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025
e. Surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyelidikan nomor: S.Tap/310/XII/2025 Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama ARYA DARU PANGAYUNAN, yang terjadi di Guest House Gondia, kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, Nomor 22 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, pada Hari Selasa, 8 Juli 2025 yang dilaporkan oleh DIMAS HENY TRINUGROHO telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana
3. Apabila saudari memerlukan informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan penyelidik atas nama AKP HIJRAHQUL FAHRUDIN S.Tr.K, S.I.K, MCTS. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dan apabila saudari membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi AKP HIJRAHQUL FAHRUDIN S.Tr.K, S.I.K, MCTS/BRIGPOL AHMAD ANGGA ALDIANSYAH.
4. Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih
A.n Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Kasubdit Tahbang/Resmrob
AKBP Resa Fiardi Marasabessy
Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Mea Ayu Puspitantri, istri dari Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Baca juga: Istri Arya Daru Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Kematian Suaminya
Berikut ini beberapa poin dalam surat SP3 tersebut:
1. Rujukan:
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
b. Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/VII/SPKT.Unit Reskrim Polsek Metro Menteng,Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2025
c. Surat perintah penyelidikan nomor SP: Lidik/3997/VII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 Juli 2025
d. Surat perintah penghentian penyelidikan nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025
e. Surat ketetapan tentang penetapan penghentian penyelidikan nomor: S.Tap/310/XII/2025 Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama ARYA DARU PANGAYUNAN, yang terjadi di Guest House Gondia, kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, Nomor 22 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, pada Hari Selasa, 8 Juli 2025 yang dilaporkan oleh DIMAS HENY TRINUGROHO telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana
3. Apabila saudari memerlukan informasi lebih lanjut, dapat berkoordinasi dengan penyelidik atas nama AKP HIJRAHQUL FAHRUDIN S.Tr.K, S.I.K, MCTS. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dan apabila saudari membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi AKP HIJRAHQUL FAHRUDIN S.Tr.K, S.I.K, MCTS/BRIGPOL AHMAD ANGGA ALDIANSYAH.
4. Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih
A.n Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Kasubdit Tahbang/Resmrob
AKBP Resa Fiardi Marasabessy
(cip)
Lihat Juga :