Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Akibat Mata Elang Tewas Dikeroyok
Rabu, 31 Desember 2025 - 18:43 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di Kalibata, Jakarta Selatan buntut pengeroyokan yang menewaskan 2 mata elang atau debt collector. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di Kalibata, Jakarta Selatan buntut pengeroyokan yang menewaskan 2 mata elang atau debt collector.
"Pelaku pembakaran kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin pada Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
Sayangnya, dia belum menjelaskan secara rinci berapa dan siapa sosok pelaku pembakaran. Pihaknya bakal mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk dalam hal ini menindak anggota Polri yang terlibat pengeroyokan.
Saat ini, polisi masih mengejar para tersangka lain yang diduga terlibat. Pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.
Aksi pembakaran puluhan kios di Kalibata terjadi pada Kamis (11/12/2025) imbas tewasnya 2 debt collector. Terkait kematian 2 mata elang, polisi menangkap 6 anggota Polri yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Polisi telah melakukan sidang etik 6 anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang di Kalibata. Hasilnya dua polisi dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya merupakan pelanggar utama dalam kasus ini. Empat polisi yang dikenai demosi 5 tahun yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
"Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025).
"Pelaku pembakaran kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin pada Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
Sayangnya, dia belum menjelaskan secara rinci berapa dan siapa sosok pelaku pembakaran. Pihaknya bakal mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk dalam hal ini menindak anggota Polri yang terlibat pengeroyokan.
Saat ini, polisi masih mengejar para tersangka lain yang diduga terlibat. Pihaknya melakukan serangkaian pendalaman.
Aksi pembakaran puluhan kios di Kalibata terjadi pada Kamis (11/12/2025) imbas tewasnya 2 debt collector. Terkait kematian 2 mata elang, polisi menangkap 6 anggota Polri yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Polisi telah melakukan sidang etik 6 anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang di Kalibata. Hasilnya dua polisi dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya merupakan pelanggar utama dalam kasus ini. Empat polisi yang dikenai demosi 5 tahun yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
"Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025).
(jon)
Lihat Juga :