Baru 2 Hari PSBB Ketat di Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Lakukan Pelanggaran

Rabu, 16 September 2020 - 12:05 WIB
loading...
Baru 2 Hari PSBB Ketat...
Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB ketat yang baru berlaku dua hari ini. Kluster penyebaran Covid-19 di gedung perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam masa PSBB ketat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dua hari pasca-berlakunya PSBB, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 130 perusahaan. Hasilnya, ada 10 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 .

"Pada hari pertama PSBB kami tutup sembilan, hari kedua satu perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). (Baca: Viral Antrean Ambulans di RSD Wisma Atlet, Ini Penjelasannya)

Andri menjelaskan, dari 10 perusahaan, sebanyak enam perkantoran ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Perusahaan harus ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi. Sementara sisanya ditutup lantaran melanggar aturan PSBB yakni mempekerjakan pegawai dengan jumlah lebih 25% dari total karyawan yang ada.

Andri masih merahasiakan nama-nama perusahaan yang ditutup tersebut. Namun yang jelas, kata dia, perusahaan itu terdapat di semua wilayah Jakarta. "Perusahaan ditutup karena Covid-19 itu 3 di Jakarta Barat; 2 di Jakarta Selatan; dan 1 di Jakarta Timur. Untuk Perusahaan ditutup karena tak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 itu ada 2 di Jakarta Barat; dan 2 di Jakarta Pusat," pungkasnya.

Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Tim tersebut, lanjut Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25% dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Infografis
10 Miliarder Paling...
10 Miliarder Paling Boncos di 100 Hari Trump, Elon Musk Kehilangan Rp727 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved