Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda Riau Turun 17 Persen, Kejahatan SDA Meningkat
Minggu, 28 Desember 2025 - 22:55 WIB
loading...
Polda Riau menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menunjukkan penguatan stabilitas keamanan, penegakan hukum berbasis data, serta pendekatan keberlanjutan lingkungan melalui konsep Green Policing. Foto: Ist
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menunjukkan penguatan stabilitas keamanan, penegakan hukum berbasis data, serta pendekatan keberlanjutan lingkungan melalui konsep Green Policing. Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam rilis akhir tahun Polda Riau, Minggu (28/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025, kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, pemulihan, dan keterlibatan masyarakat. Ini adalah kerja bersama seluruh elemen,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Sepanjang 2025 jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polda Riau tercatat 11.651 perkara, turun 2.548 perkara atau 17 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 14.199 perkara.
Baca juga: Polda Riau Gelar Karhutla Fun Run 2025, Edukasi Bahaya kebakaran Hutan
Tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan signifikan. Dari total perkara yang ditangani 9.398 perkara atau 81 persen berhasil diselesaikan, naik dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 70 persen.
“Penurunan kejahatan dan peningkatan penyelesaian perkara ini mencerminkan konsistensi kerja personel serta kepercayaan publik yang terus kami jaga,” kata Herry.
Di bidang pemberantasan narkotika, Polda Riau mencatat 2.487 perkara narkoba sepanjang 2025, dengan 3.618 tersangka ditangkap. Total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp892,8 miliar yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain 808,88 kilogram sabu, 258.565 butir ekstasi, 76,39 kilogram ganja, hingga heroin dan ketamin.
Polda Riau juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika internasional dengan estimasi aset mencapai Rp15,26 miliar.
Kapolda Riau yang akrab disapa Herimen ini menegaskan tahun 2025 menjadi momentum penguatan Green Policing seiring tingginya kompleksitas kejahatan lingkungan di Riau.
Sepanjang tahun ini, Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem naik dibanding tahun sebelumnya. Kasus tersebut meliputi karhutla, illegal logging, illegal mining, kehutanan, migas, hingga karantina.
Khusus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat 61 perkara dengan 70 tersangka disertai langkah masif mitigasi seperti lebih dari 1,2 juta patroli karhutla, 904 sekat kanal, 953 embung, 214 menara pantau, serta pemasangan 242 plang karhutla.
“Green Policing adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Riau membutuhkan pendekatan ini,” ucapnya.
“Sepanjang tahun 2025, kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, pemulihan, dan keterlibatan masyarakat. Ini adalah kerja bersama seluruh elemen,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Sepanjang 2025 jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polda Riau tercatat 11.651 perkara, turun 2.548 perkara atau 17 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 14.199 perkara.
Baca juga: Polda Riau Gelar Karhutla Fun Run 2025, Edukasi Bahaya kebakaran Hutan
Tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan signifikan. Dari total perkara yang ditangani 9.398 perkara atau 81 persen berhasil diselesaikan, naik dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 70 persen.
“Penurunan kejahatan dan peningkatan penyelesaian perkara ini mencerminkan konsistensi kerja personel serta kepercayaan publik yang terus kami jaga,” kata Herry.
Di bidang pemberantasan narkotika, Polda Riau mencatat 2.487 perkara narkoba sepanjang 2025, dengan 3.618 tersangka ditangkap. Total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp892,8 miliar yang diperkirakan menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain 808,88 kilogram sabu, 258.565 butir ekstasi, 76,39 kilogram ganja, hingga heroin dan ketamin.
Polda Riau juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika internasional dengan estimasi aset mencapai Rp15,26 miliar.
Kapolda Riau yang akrab disapa Herimen ini menegaskan tahun 2025 menjadi momentum penguatan Green Policing seiring tingginya kompleksitas kejahatan lingkungan di Riau.
Sepanjang tahun ini, Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem naik dibanding tahun sebelumnya. Kasus tersebut meliputi karhutla, illegal logging, illegal mining, kehutanan, migas, hingga karantina.
Khusus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat 61 perkara dengan 70 tersangka disertai langkah masif mitigasi seperti lebih dari 1,2 juta patroli karhutla, 904 sekat kanal, 953 embung, 214 menara pantau, serta pemasangan 242 plang karhutla.
“Green Policing adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Riau membutuhkan pendekatan ini,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :