DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:58 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di bidang pendidikan, infrastruktur utilitas, kesehatan masyarakat, dan layanan air minum dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/12/2025). Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di bidang pendidikan, infrastruktur utilitas, kesehatan masyarakat, dan layanan air minum dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/12/2025). Rapat ini turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno.
Dalam sambutannya, Rano mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan subtansi keempat Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama. Dia menyebut, berbagai masukan dan rekomendasi DPRD menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.
“Persetujuan empat Ranperda ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan strategis dan memperkuat arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Rano.
Baca juga: Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?
Adapun, empat Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Lalu, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Terkait Ranperda pendidikan, Rano menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 yang telah berlaku hampir dua dekade. Aturan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung wajib belajar 13 tahun.
“Ranperda ini memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun serta menjamin hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan bermutu, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.
Soal Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Rano menjelaskan aturan ini disusun untuk mendukung penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Melalui pengaturan penempatan jaringan utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas warga,” ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wagub Rano menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total maupun diskriminasi terhadap perokok. Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia, menjadi prioritas utama. Masyarakat yang lebih sehat akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim ekonomi yang berkelanjutan,” ucapnya.
Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah, hal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas layanan air minum di Jakarta. Transformasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian layanan air minum 100 persen pada 2029.
“Perubahan bentuk badan hukum ini memberikan fleksibilitas bagi PAM JAYA dalam pengembangan jaringan dan pembiayaan infrastruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan publik,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Rano mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan subtansi keempat Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama. Dia menyebut, berbagai masukan dan rekomendasi DPRD menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.
“Persetujuan empat Ranperda ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan strategis dan memperkuat arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Rano.
Baca juga: Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?
Adapun, empat Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Lalu, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
Terkait Ranperda pendidikan, Rano menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 yang telah berlaku hampir dua dekade. Aturan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung wajib belajar 13 tahun.
“Ranperda ini memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun serta menjamin hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan bermutu, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.
Soal Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Rano menjelaskan aturan ini disusun untuk mendukung penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Melalui pengaturan penempatan jaringan utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas warga,” ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wagub Rano menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total maupun diskriminasi terhadap perokok. Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia, menjadi prioritas utama. Masyarakat yang lebih sehat akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim ekonomi yang berkelanjutan,” ucapnya.
Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah, hal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas layanan air minum di Jakarta. Transformasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian layanan air minum 100 persen pada 2029.
“Perubahan bentuk badan hukum ini memberikan fleksibilitas bagi PAM JAYA dalam pengembangan jaringan dan pembiayaan infrastruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan publik,” tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :