Bantuan Bupati Diduga Merupakan Manipulasi Politik
Senin, 04 Mei 2020 - 15:36 WIB
loading...
Bantuan yang Diduga Manipulasi Politik. Foto/SINDOnews/MellyPuspita
A
A
A
OGAN ILIR - Bantuan untuk masyarakat yang terdampak Corona di Kabupaten Ogan Ilir, ditempeli stiker dengan tulisan, "Bantuan Bupati Ogan Ilir". Bantuan tersebut meskipun menggunakan dana APBD, diduga merupakan sebuah manipulasi politik.
Bahkan, dalam satu video yang beredar, seorang oknum PNS yang diduga menjabat sebagai Camat Lubuk Keliat memberikan bantuan dan seolah menggiring warga yang diberikan bantuan tersebut untuk menyebut dan memilih kembali Ilyas Panji Alam, Bupati Ogan Ilir, di pilkada nanti.
Menanggapi hal tersebut, anggota Ombudsman Republik Indonesia Pusat, Ahmad Suadi, mengatakan bantuan tersebut haruslah jelas, memakai dana pribadi atau APBD. ( Baca:PNS Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Hukuman Penurunan Pangkat )
"Kalau bantuan pribadi mengapa memakai aparat pemerintah? Kalau bantuan pribadi harusnya pakai tenaga pribadi, membayar orang atau menyuruh keluarga. Kalau dana negara atau dana pemda dipakai atas nama pribadi, itu manipulasi, tidak etis, dan itu haram, tidak boleh," kata Ahmad kepada Sindonews, Senin (4/5/2020).
Masih dikatakan Suadi, dalam penyaluran bantuan, yang diketahui berupa 10 kilogram beras, sarden, sebotol kecap dan mie 10 bungkus, itu harus diawasi oleh DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dalam satu video yang beredar, seorang oknum PNS yang diduga menjabat sebagai Camat Lubuk Keliat memberikan bantuan dan seolah menggiring warga yang diberikan bantuan tersebut untuk menyebut dan memilih kembali Ilyas Panji Alam, Bupati Ogan Ilir, di pilkada nanti.
Menanggapi hal tersebut, anggota Ombudsman Republik Indonesia Pusat, Ahmad Suadi, mengatakan bantuan tersebut haruslah jelas, memakai dana pribadi atau APBD. ( Baca:PNS Mudik, Pemkot Palembang Siapkan Hukuman Penurunan Pangkat )
"Kalau bantuan pribadi mengapa memakai aparat pemerintah? Kalau bantuan pribadi harusnya pakai tenaga pribadi, membayar orang atau menyuruh keluarga. Kalau dana negara atau dana pemda dipakai atas nama pribadi, itu manipulasi, tidak etis, dan itu haram, tidak boleh," kata Ahmad kepada Sindonews, Senin (4/5/2020).
Masih dikatakan Suadi, dalam penyaluran bantuan, yang diketahui berupa 10 kilogram beras, sarden, sebotol kecap dan mie 10 bungkus, itu harus diawasi oleh DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga :