Polda Metro Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs Hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:39 WIB
loading...
Polda Metro Sebut Buku...
Polda Metro Jaya menyebut analisa dan buku Jokowis White Paper yang diterbitkan Roy Suryo Cs bukan karya ilmiah. Foto/Sindonews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut analisa dan buku Jokowi's White Paper yang diterbitkan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan asumsi bukan sebuah karya ilmiah.

"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisa dan buku Roy Cs hanya klaim saja)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Sabtu (20/12/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan sebuah produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu etika pembuatannya maupun etika publikasinya.

Baca juga: Dokter Tifa: Jokowi's White Paper Mengangkat Derajat Kecerdasan Masyarakat

Dalam etika publikasi suatu produk akademik, Iman menjelaskan peneliti tersebut harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri.

"Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis," ujar Iman.

Mantan Kapolres Tangsel ini lalu menyebut seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu.

Baca juga: Roy Suryo: Buku Jokowi’s White Paper Sukses Diluncurkan dengan Berbagai Intimidasi

Peneliti juga harus memegang etika peneliti, yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi.


"Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik. Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan," kata Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;
- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;
- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menpora, Roy Suryo;
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kedelapan tersangka ini tak ditahan. Untuk kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Mereka semua tak ditahan. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, ke-8 tersangka ini dicekal ke luar negeri.

Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ukraina Ledek Rusia,...
Ukraina Ledek Rusia, Klaim Depleted Uranium Meledak Hanya Bualan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved