Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:40 WIB
loading...
Proses penagihan yang dilakukan mata elang atau debt collector kerap menimbulkan masalah. Bahkan, penagihan terhadap pengendara di jalan menjurus aksi premanisme. Foto: IG Jakarta Terkini
A
A
A
JAKARTA - Proses penagihan yang dilakukan mata elang atau debt collector kerap menimbulkan masalah. Bahkan, penagihan terhadap pengendara di jalan menjurus aksi premanisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, mata elang melakukan penagihan dengan cara bergerombol sehingga membuat orang yang ditagih merasa terintimidasi.
Baca juga: Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
"Kami sampaikan ini sudah menjadi sistem premanisme. Karena apa? Dengan bergerombol melihat konsumen didatangi dengan kelompok orang yang banyak. Ini kan mau lakukan intimidasi dan intervensi," ujar Budi, Sabtu (20/12/2025).
Meski mata elang menunjukkan surat tugas saat menagih, namun pelaksanaannya harus ada proses mediasi hingga somasi. Jangan langsung melakukan penagihan secara paksa.
"Seharusnya menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah tugas dari lembaga pembiayaan. Yang paling utama solusinya mediasi dan memberikan somasi, bukan melakukan pengamanan penarikan secara paksa kendaraan-kendaraan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, kericuhan pecah di kawasan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025. Insiden dipicu pengeroyokan 2 mata elang berinisial MET dan NAT hingga tewas.
Pelaku yang mengeroyok 2 mata elang hingga tewas merupakan anggota Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, mata elang melakukan penagihan dengan cara bergerombol sehingga membuat orang yang ditagih merasa terintimidasi.
Baca juga: Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
"Kami sampaikan ini sudah menjadi sistem premanisme. Karena apa? Dengan bergerombol melihat konsumen didatangi dengan kelompok orang yang banyak. Ini kan mau lakukan intimidasi dan intervensi," ujar Budi, Sabtu (20/12/2025).
Meski mata elang menunjukkan surat tugas saat menagih, namun pelaksanaannya harus ada proses mediasi hingga somasi. Jangan langsung melakukan penagihan secara paksa.
"Seharusnya menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah tugas dari lembaga pembiayaan. Yang paling utama solusinya mediasi dan memberikan somasi, bukan melakukan pengamanan penarikan secara paksa kendaraan-kendaraan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, kericuhan pecah di kawasan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025. Insiden dipicu pengeroyokan 2 mata elang berinisial MET dan NAT hingga tewas.
Pelaku yang mengeroyok 2 mata elang hingga tewas merupakan anggota Polri. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
(jon)
Lihat Juga :