Ini Peran Anggota Yanma Polri yang Keroyok 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata
Kamis, 18 Desember 2025 - 06:41 WIB
loading...
KKEP menjatuhkan saksi berupa PTDH dan demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri terkait kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan saksi berupa PTDH dan demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan Bripda AMZ merupakan pemilik motor jenis Yamaha NMAX yang diambil motornya oleh dua korban. Diduga tak terima dicegat, Bripda AMZ lalu memberi kabar ke Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp.
"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi saat konferensi pers Rabu (17/12/2025).
Baca juga: 2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat
Brigadir IAM kemudian mengabarkan aksi pencegatan itu ke empat anggota Yanma Polri lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA hanya ikut ajakan dari seniornya yakni Brigadir IAM. "Empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ujar dia.
Dalam sidang itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA disanksi demosi selama lima tahun.
Baca juga: Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas Ternyata Dipicu Kunci Motor Polisi Diambil Paksa
Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, dua orang mata elang berinisial MET dan NAT terkapar bersimbah darah usai jadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu lainnya meninggal dunia usai sempat dirawat di rumah sakit.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menjelaskan Bripda AMZ merupakan pemilik motor jenis Yamaha NMAX yang diambil motornya oleh dua korban. Diduga tak terima dicegat, Bripda AMZ lalu memberi kabar ke Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp.
"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi saat konferensi pers Rabu (17/12/2025).
Baca juga: 2 Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Dipecat Tidak Hormat
Brigadir IAM kemudian mengabarkan aksi pencegatan itu ke empat anggota Yanma Polri lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA hanya ikut ajakan dari seniornya yakni Brigadir IAM. "Empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ujar dia.
Dalam sidang itu, Bripda AMZ dan Brigadir IAM dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA disanksi demosi selama lima tahun.
Baca juga: Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas Ternyata Dipicu Kunci Motor Polisi Diambil Paksa
Bripda AMZ dan Brigadir IAM dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, dua orang mata elang berinisial MET dan NAT terkapar bersimbah darah usai jadi korban pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu lainnya meninggal dunia usai sempat dirawat di rumah sakit.
(cip)
Lihat Juga :