Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:04 WIB
loading...
Warga Jakarta Perlu...
Ilustrasi membayar pajak. (Foto: dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Pajak daerah dan retribusi daerah kerap kali dianggap sama, karena sama-sama dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, keduanya memiliki konsep, tujuan, dan manfaat yang berbeda.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak lagi melihat seluruh pungutan daerah sebagai beban yang sama. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengandalkan pajak dan retribusi sebagai sumber penerimaan daerah.

Namun, keduanya bekerja dengan mekanisme yang berbeda dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pajak Daerah: Wajib, Tanpa Imbalan Langsung
Pajak daerah merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat, baik orang pribadi maupun badan usaha, tanpa adanya imbalan langsung. Artinya, ketika warga membayar pajak, mereka tidak menerima layanan atau fasilitas tertentu secara spesifik sebagai balasannya.

“Dana dari pajak daerah dikumpulkan dalam kas daerah dan digunakan untuk membiayai kebutuhan publik secara umum. Manfaatnya bersifat kolektif dan dirasakan dalam jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan transportasi, hingga pembiayaan layanan publik lintas sektor,” kata Morris.

Di Jakarta, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Catat! CFD Sudirman-MH...
Catat! CFD Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Pekan Ini
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved