Perda KTR Disorot Publik: Sejauh Mana Aturan Baru Ini Ubah Peta Sosial dan Ekonomi Jakarta?
Senin, 15 Desember 2025 - 18:28 WIB
loading...
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: dok Freepik wirestock)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya ini langsung menuai perhatian dan sorotan publik lantaran draf awal Raperda tersebut memuat ketentuan yang ketat. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah pelarangan pemajangan produk, iklan, promosi dan sponsorship rokok di seluruh area yang ditetapkan sebagai zona KTR.
Selain larangan iklan dan pemajangan, draf awal Raperda KTR DKI Jakarta juga mencantumkan aturan kontroversial mengenai larangan penjualan rokok. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak. Kabar terbaru menyebutkan bahwa draf Raperda KTR ini kini sedang menjalani proses evaluasi mendalam sebelum disahkan, menyusul respons beragam dari berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ahli Hukum Tata Negara Ali Rido dalam acara iNews Prime menyampaikan, Mahkamah Konstitusi telah mengatakan bahwa produk tembakau termasuk entitas yang mengikutinya adalah produk legal.
“Dengan keberadaan legalitas ekosistem pertembakauan tersebut, maka konsekuensinya adalah menempatkan dia dalam posisi untuk diatur, bukan untuk dilarang,” ujarnya.
Raperda KTR yang tengah digodok Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi setingkat Peraturan Daerah ini kemudian diturunkan dan diselaraskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama bagi implementasi dan ketentuan yang termuat dalam Raperda KTR.
Menanggapi substansi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur salah satunya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ali Rido menyatakan bahwa pihaknya memahami alasan di balik detail regulasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pertimbangan kekhususan daerah ketika regulasi pusat tersebut diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, perlakuan dan penyesuaian (treatment)yang berbeda harus diterapkan untuk mengakomodasi kondisi spesifik wilayah.
Ali Rido secara spesifik menyoroti kondisi Ibu Kota, mengingat kepadatan penduduk DKI Jakarta yang luar biasa. Ia mengkhawatirkan bahwa jika Raperda KTR diatur terlalu kaku dan sama persis dengan apa yang termuat dalam Undang-Undang dan PP, maka Perda tersebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Kekhawatiran utamanya adalah tidak terpenuhinya asas implementabilitas atau asas yang dapat dilaksanakan dari Perda tersebut di tengah kompleksitas dan kekhasan wilayah Jakarta.
“Ketika diturunkan dalam konteks misalnya di Jakarta, kacamatanya harus digeser. Jadi lebih spesifik sehingga lebih tahu kondisi lapangannya, harus seperti apa dalam pola pengaturannya itu,” katanya.
Ia juga turut memberikan catatan pada penyusunan Raperda KTR di Jakarta ini. Pertama, mengenai kajian akademik yang bisa mengetahui atau membaca dampak sosial yang akan ditimbulkan. Namun, dokumen yang tersedia tidak terelaborasi dengan baik.
Kemudian yang kedua, aspek substansi perumusan pasal demi pasal. “Catatan saya waktu itu adalah coba sinkronisasi ulang satu dengan undang-undangnya yang memang menjadi payung dibentuknya Raperda tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.”
“Nah, itu nanti perlu dicek ulang apakah betul sebenarnya yang diinginkan dari Undang-Undang dan PP itu adalah sebagaimana yang ternormakan di dalam raperda tersebut,” ucapnya.
Raperda KTR ini juga dinilai berpotensi akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Indef, Tauhid Ahmad. Menurutnya, pemberlakuan Perda tersebut dikhawatirkan akan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahkan jika peraturan daerah ini resmi diterapkan, pelaku UMKM diprediksi akan mengalami penurunan omzet yang cukup substansial.
“Saya kira ini cukup signifikan karena rokok itu perputarannya cepat sekali dan banyak kios-kios yang bergantung pada produk rokok sebagai produk yang paling ramai dan menjadi magnet untuk mereka mendapatkan income begitu. Ini bukan hanya warung kelontong, kios, kaki lima, tapi beberapa titik memang sangat kental terhadap produk rokok ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembelian produk tembakau ini, seperti rokok, akan memicu pembelian produk lain. “Kalau misalnya rokok ini hilang, maka juga ada ikutan lain. Biasanya mereka juga menjual minuman dan sebagainya sehingga kalau misalnya rokok hilang ya mereka nggak akan tertarik untuk beli yang lain.”
Tauhid turut menyoroti kompleksitas geografis Jakarta yang dinilai menjadi kendala utama dalam implementasi Raperda KTR. Ia menyebutkan bahwa DKI Jakarta memiliki lebih dari 4.000 sekolah, dengan banyak titik lokasi yang hampir berhimpitan.
Permasalahan batasan wilayah yang tidak realistis di tengah kepadatan kota tersebut dikhawatirkan akan langsung berdampak negatif pada sektor ekonomi, khususnya berpotensi menyebabkan penurunan omzet yang signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar area yang terdampak.
“Karena penjualan retailnya turun otomatis secara agregat maka di satu wilayah atau daerah yang katakanlah konsumsi rokoknya tinggi ini akan mengalami penurunan dengan sendirinya. Cukai rokok di daerah tersebut akan relatif berkurang,” ujarnya.
Tauhid mengingatkan bahwa proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok harus dikawal ketat dan memenuhi berbagai aspek pertimbangan. Ia menekankan bahwa aspek kesehatan masyarakat merupakan hal yang mutlak dan tidak boleh dikesampingkan sebagai tujuan utama dari regulasi tersebut.
Namun, Tauhid menegaskan bahwa pemerintah juga harus tetap mempertimbangkan sumber penerimaan ekonomi yang terdampak oleh Raperda KTR ini. Pertimbangan tersebut mencakup penerimaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penerimaan negara dari cukai dan pajak, serta dampak terhadap industri dan serapan tenaga kerja secara keseluruhan. Keseimbangan antara kesehatan publik dan kelangsungan sektor ekonomi dinilai krusial.
“Perlu ada balancing dalam proses penetapan lokasi Raperda untuk implementasinya,” tuturnya.
Selain larangan iklan dan pemajangan, draf awal Raperda KTR DKI Jakarta juga mencantumkan aturan kontroversial mengenai larangan penjualan rokok. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak. Kabar terbaru menyebutkan bahwa draf Raperda KTR ini kini sedang menjalani proses evaluasi mendalam sebelum disahkan, menyusul respons beragam dari berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ahli Hukum Tata Negara Ali Rido dalam acara iNews Prime menyampaikan, Mahkamah Konstitusi telah mengatakan bahwa produk tembakau termasuk entitas yang mengikutinya adalah produk legal.
“Dengan keberadaan legalitas ekosistem pertembakauan tersebut, maka konsekuensinya adalah menempatkan dia dalam posisi untuk diatur, bukan untuk dilarang,” ujarnya.
Raperda KTR yang tengah digodok Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi setingkat Peraturan Daerah ini kemudian diturunkan dan diselaraskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama bagi implementasi dan ketentuan yang termuat dalam Raperda KTR.
Menanggapi substansi PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur salah satunya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ali Rido menyatakan bahwa pihaknya memahami alasan di balik detail regulasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pertimbangan kekhususan daerah ketika regulasi pusat tersebut diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, perlakuan dan penyesuaian (treatment)yang berbeda harus diterapkan untuk mengakomodasi kondisi spesifik wilayah.
Ali Rido secara spesifik menyoroti kondisi Ibu Kota, mengingat kepadatan penduduk DKI Jakarta yang luar biasa. Ia mengkhawatirkan bahwa jika Raperda KTR diatur terlalu kaku dan sama persis dengan apa yang termuat dalam Undang-Undang dan PP, maka Perda tersebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Kekhawatiran utamanya adalah tidak terpenuhinya asas implementabilitas atau asas yang dapat dilaksanakan dari Perda tersebut di tengah kompleksitas dan kekhasan wilayah Jakarta.
“Ketika diturunkan dalam konteks misalnya di Jakarta, kacamatanya harus digeser. Jadi lebih spesifik sehingga lebih tahu kondisi lapangannya, harus seperti apa dalam pola pengaturannya itu,” katanya.
Ia juga turut memberikan catatan pada penyusunan Raperda KTR di Jakarta ini. Pertama, mengenai kajian akademik yang bisa mengetahui atau membaca dampak sosial yang akan ditimbulkan. Namun, dokumen yang tersedia tidak terelaborasi dengan baik.
Kemudian yang kedua, aspek substansi perumusan pasal demi pasal. “Catatan saya waktu itu adalah coba sinkronisasi ulang satu dengan undang-undangnya yang memang menjadi payung dibentuknya Raperda tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.”
“Nah, itu nanti perlu dicek ulang apakah betul sebenarnya yang diinginkan dari Undang-Undang dan PP itu adalah sebagaimana yang ternormakan di dalam raperda tersebut,” ucapnya.
Raperda KTR ini juga dinilai berpotensi akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Indef, Tauhid Ahmad. Menurutnya, pemberlakuan Perda tersebut dikhawatirkan akan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahkan jika peraturan daerah ini resmi diterapkan, pelaku UMKM diprediksi akan mengalami penurunan omzet yang cukup substansial.
“Saya kira ini cukup signifikan karena rokok itu perputarannya cepat sekali dan banyak kios-kios yang bergantung pada produk rokok sebagai produk yang paling ramai dan menjadi magnet untuk mereka mendapatkan income begitu. Ini bukan hanya warung kelontong, kios, kaki lima, tapi beberapa titik memang sangat kental terhadap produk rokok ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembelian produk tembakau ini, seperti rokok, akan memicu pembelian produk lain. “Kalau misalnya rokok ini hilang, maka juga ada ikutan lain. Biasanya mereka juga menjual minuman dan sebagainya sehingga kalau misalnya rokok hilang ya mereka nggak akan tertarik untuk beli yang lain.”
Tauhid turut menyoroti kompleksitas geografis Jakarta yang dinilai menjadi kendala utama dalam implementasi Raperda KTR. Ia menyebutkan bahwa DKI Jakarta memiliki lebih dari 4.000 sekolah, dengan banyak titik lokasi yang hampir berhimpitan.
Permasalahan batasan wilayah yang tidak realistis di tengah kepadatan kota tersebut dikhawatirkan akan langsung berdampak negatif pada sektor ekonomi, khususnya berpotensi menyebabkan penurunan omzet yang signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar area yang terdampak.
“Karena penjualan retailnya turun otomatis secara agregat maka di satu wilayah atau daerah yang katakanlah konsumsi rokoknya tinggi ini akan mengalami penurunan dengan sendirinya. Cukai rokok di daerah tersebut akan relatif berkurang,” ujarnya.
Tauhid mengingatkan bahwa proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok harus dikawal ketat dan memenuhi berbagai aspek pertimbangan. Ia menekankan bahwa aspek kesehatan masyarakat merupakan hal yang mutlak dan tidak boleh dikesampingkan sebagai tujuan utama dari regulasi tersebut.
Namun, Tauhid menegaskan bahwa pemerintah juga harus tetap mempertimbangkan sumber penerimaan ekonomi yang terdampak oleh Raperda KTR ini. Pertimbangan tersebut mencakup penerimaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penerimaan negara dari cukai dan pajak, serta dampak terhadap industri dan serapan tenaga kerja secara keseluruhan. Keseimbangan antara kesehatan publik dan kelangsungan sektor ekonomi dinilai krusial.
“Perlu ada balancing dalam proses penetapan lokasi Raperda untuk implementasinya,” tuturnya.
(unt)
Lihat Juga :