Disiplinkan Masyarakat Selama PSBB, Aparat Gabungan Sisir Jakarta Barat Setiap Hari
Selasa, 15 September 2020 - 22:02 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menyadari meningkatnya pasien Covid-19 di Jakarta Barat yang sejak siang tadi mencapai 4.909 jiwa, membuat pemkot setempat semakin mengencarkan disiplin kepada warga. Tim gabungan dari Tiga Pilar mulai dibentuk untuk monitoring aktivitas warga dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meresmikan tim tersebut Selasa (15/9/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan. Tim yang berjumlah delapan grup ini akan berkeliling mengendarai motor besar ke sejumlah kawasan demi memonitoring pelaksanaan PSBB.
“Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya. Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub,” ujar Yani Wahyu. (Baca juga: 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta)
Yani memaparkan, posko tim berada di kantor kecamatan. Tak hanya menindak warga yang nakal, tim juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti saat menemukan warga tak bermasker akan dikenakan kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meresmikan tim tersebut Selasa (15/9/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan. Tim yang berjumlah delapan grup ini akan berkeliling mengendarai motor besar ke sejumlah kawasan demi memonitoring pelaksanaan PSBB.
“Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya. Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub,” ujar Yani Wahyu. (Baca juga: 380.000 TNI/Polri Bantu Awasi PSBB di Jakarta)
Yani memaparkan, posko tim berada di kantor kecamatan. Tak hanya menindak warga yang nakal, tim juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti saat menemukan warga tak bermasker akan dikenakan kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.
Lihat Juga :