Datangi Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Cs Ditahan
Senin, 15 Desember 2025 - 12:15 WIB
loading...
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan selaku pelapor mengikuti gelar perkara khusus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Ia mendesak penahanan Roy Suryo Cs. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan selaku pelapor mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo Cs dalam kasus tersebut.
“Tapi harapan kami, ya ini saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung. Harus!,” kata Lechumanan di Mapplda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah di Polda Metro Jaya
“Karena kenapa? Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Jelas, dapat dilakukan penahanan dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan,” sambung dia.
Dia menilai, jika Roy Suryo Cs tak dilakukan penahanan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap Polda lainnya.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang, orang malas sudah lapor polisi jadinya, gitu,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menegaskan, jika Roy Suryo dan kawan-kawan tak ditahan, mereka justru dianggap membuat kegaduhan.
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi. Itu sebabnya kita minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kita supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tegas dia.
“Tapi harapan kami, ya ini saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung. Harus!,” kata Lechumanan di Mapplda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah di Polda Metro Jaya
“Karena kenapa? Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Jelas, dapat dilakukan penahanan dan wajib sebenarnya dilakukan penahanan,” sambung dia.
Dia menilai, jika Roy Suryo Cs tak dilakukan penahanan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap Polda lainnya.
“Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang, orang malas sudah lapor polisi jadinya, gitu,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menegaskan, jika Roy Suryo dan kawan-kawan tak ditahan, mereka justru dianggap membuat kegaduhan.
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi. Itu sebabnya kita minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kita supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tegas dia.
(shf)
Lihat Juga :