Sempat Diperiksa, 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Berstatus Saksi
Minggu, 14 Desember 2025 - 12:57 WIB
loading...
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R di kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya diamankan polisi. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R di kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya diamankan polisi. Tiga orang berinisial B, H, dan R itu masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini," kata Kombes Pol Iman Imanuddin dikutip Minggu (14/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer, dan Dimas (DHP) selaku tenaga marketing Wedding Organizer by Ayu Puspita.
"Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Rugi Korban Penipuan
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, Ayu dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
“Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman.
Menurut Iman, dari hasil penyidikan baru terungkap jika Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.
Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," papar Iman.
“Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini," kata Kombes Pol Iman Imanuddin dikutip Minggu (14/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer, dan Dimas (DHP) selaku tenaga marketing Wedding Organizer by Ayu Puspita.
"Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Rugi Korban Penipuan
Motif Ayu Puspita
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, Ayu dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.
“Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman.
Menurut Iman, dari hasil penyidikan baru terungkap jika Ayu menggunakan uang setoran dari calon pengantin untuk dipakai liburan ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.
“Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan- kepentingan pribadi lainnya," ujar Iman.
Semua kebutuhan dan gaya hidup itu dijalani Ayu dengan menerapkan bisnis memakai skema ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang, karena dianggap sebagai investasi ilegal.
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah. Kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," papar Iman.
(rca)
Lihat Juga :