Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Pengeroyokan terhadap Mata Elang
Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam anggota Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam anggota Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(zik)
Lihat Juga :