Said Didu: Morowali adalah Pusat Perampokan Aset Negara yang Dilegalisasi
Selasa, 02 Desember 2025 - 23:59 WIB
loading...
Analis Kebijakan Publik Muhammad Said Didu menyatakan apa yang terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah terkait PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merupakan perampokan aset negara yang dilegalisasi. Foto: Sindonews
A
A
A
MOROWALI - Analis Kebijakan Publik Muhammad Said Didu menyatakan apa yang terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah terkait PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merupakan perampokan aset negara yang dilegalisasi.
Hal itu dia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara iNews bertajuk Ada Bandara 'Hantu' tanpa Otoritas Negara pada Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Alvin Lie Pertanyakan IMIP Jadi Bandara Internasional, Atas Inisiatif Siapa?
"Saya menyatakan Morowali ini adalah pusat perampokan aset negara yang dilegalisasi oleh pemerintah dan DPR serta dilindungi oleh penguasa," ujar Said.
Menurut dia, apa yang terjadi di Morowali lebih parah dari Freeport yang berada di Papua. Sebab, terdapat sejumlah perlakuan khusus dalam praktik bisnisnya.
"Ini dengan investasi China, dibebaskan dari pajak, bebas tenaga kerja asing, bebas bea cukai, bebas macam-macam," katanya.
Di sisi lain PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Vale Indonesia yang merupakan BUMN tidak mendapatkan keistimewaan tersebut. "Di mana adilnya? Supaya kita pakai akal sehat saja, mereka dibebaskan pajak selama 30 tahun, padahal bahannya tidak sampai 30 tahun habis," ujar Said.
"Jadi, dia tidak pernah membayar apa pun, sementara Aneka Tambang sama Vale dan tambang-tambang lain harus membayar," sambungnya.
Hal itu dia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara iNews bertajuk Ada Bandara 'Hantu' tanpa Otoritas Negara pada Selasa (2/12/2025).
Baca juga: Alvin Lie Pertanyakan IMIP Jadi Bandara Internasional, Atas Inisiatif Siapa?
"Saya menyatakan Morowali ini adalah pusat perampokan aset negara yang dilegalisasi oleh pemerintah dan DPR serta dilindungi oleh penguasa," ujar Said.
Menurut dia, apa yang terjadi di Morowali lebih parah dari Freeport yang berada di Papua. Sebab, terdapat sejumlah perlakuan khusus dalam praktik bisnisnya.
"Ini dengan investasi China, dibebaskan dari pajak, bebas tenaga kerja asing, bebas bea cukai, bebas macam-macam," katanya.
Di sisi lain PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Vale Indonesia yang merupakan BUMN tidak mendapatkan keistimewaan tersebut. "Di mana adilnya? Supaya kita pakai akal sehat saja, mereka dibebaskan pajak selama 30 tahun, padahal bahannya tidak sampai 30 tahun habis," ujar Said.
"Jadi, dia tidak pernah membayar apa pun, sementara Aneka Tambang sama Vale dan tambang-tambang lain harus membayar," sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :