Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Jum'at, 28 November 2025 - 14:06 WIB
loading...
Polisi menetapkan 2 orang berinisial KD dan NY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Kerugian akibat korupsi mencapai Rp7,1 miliar. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Polisi menetapkan 2 orang berinisial KD dan NY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Kerugian akibat korupsi mencapai Rp7,1 miliar.
“Kerugian ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp12 miliar. Diberikan Rp9 miliar pada Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut di antaranya tersangka KD menggunakan uang hibah Rp2 miliar," ujarnya.
KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon anggota legislatif pada tahun 2024. Sementara, tersangka NY menerima uang hibah Rp1,795 miliar.
"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka dan angsuran 2 mobil memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp319.420.000," ungkapnya.
Untuk menutupi uang yang telah dipakai kepentingan para pelaku, mereka membuat berbagai kegiatan fiktif antara lain perjalanan dinas, seleksi, belanja alat-alat cabang olahraga, dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif.
“Kerugian ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp12 miliar. Diberikan Rp9 miliar pada Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut di antaranya tersangka KD menggunakan uang hibah Rp2 miliar," ujarnya.
KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon anggota legislatif pada tahun 2024. Sementara, tersangka NY menerima uang hibah Rp1,795 miliar.
"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka dan angsuran 2 mobil memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp319.420.000," ungkapnya.
Untuk menutupi uang yang telah dipakai kepentingan para pelaku, mereka membuat berbagai kegiatan fiktif antara lain perjalanan dinas, seleksi, belanja alat-alat cabang olahraga, dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif.
(jon)
Lihat Juga :