Gubernur DKI Terbitkan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Selasa, 25 November 2025 - 14:20 WIB
loading...
Gubernur DKI Terbitkan...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan penjualan daging anjing dan kucing. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan penjualan daging anjing dan kucing. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 mulai berlaku sejak Senin, 24 Nomor 2025.

Dalam unggahan akun instagramnya @pramonoanungw, dia menjelaskan Pergub ini diterbitkan usai dirinya menerima masukan dan saran dari para penggemar hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Peraturan Gubernur Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp232 Miliar Lanjutkan Normalisasi Ciliwung di 2 Titik Ini

Dalam pasal 27 A, ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang untuk memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR), untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.

Sedangkan pasal 27 B, menegaskan larangan kegiatan penjagalan hewan yang bertujuan untuk konsumsi. "Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan Hewan Penularan Rabies (HPR) yang ditunjukkan untuk tujuan pangan," ujar Pramono.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Konser BTS Jakarta 2026...
Konser BTS Jakarta 2026 Jadi 3 Hari, Pramono Sebut Berdampak Besar bagi Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Perhatikan Ciri-ciri...
Perhatikan Ciri-ciri Daging Kurban Sehat dan Bebas Penyakit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved