Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV di Surabaya
Kamis, 20 November 2025 - 19:55 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan penyelesaian polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang tidak membebani warga. Foto: Ist
A
A
A
SURABAYA - Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak penting setelah pertemuan resmi digelar di Kompleks DPR. Pertemuan dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang juga tokoh masyarakat Surabaya memastikan penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.
“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ujar Adies, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Adies Kadir: Layak Diapresiasi
Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR telah menetapkan langkah-langkah kunci antara lain mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.
Sepanjang proses ini, Adies berperan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.
Dalam rapat itu, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan secara langsung komitmen Pertamina mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.
Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya. Menurut dia, warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang juga tokoh masyarakat Surabaya memastikan penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.
“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” ujar Adies, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Adies Kadir: Layak Diapresiasi
Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR telah menetapkan langkah-langkah kunci antara lain mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.
Sepanjang proses ini, Adies berperan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.
Dalam rapat itu, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menegaskan secara langsung komitmen Pertamina mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.
Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya. Menurut dia, warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.
(jon)
Lihat Juga :