Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs Hari Ini
Kamis, 13 November 2025 - 06:41 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo Cs akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo Cs akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Roy diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait pemeriksaan tersebut, Ahmad Khozinudin kuasa hukum Roy Suryo, memastikan kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Besok (hari ini) hadir. Persiapan, rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja," katanya Rabu (12/11/2025) sore.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs: Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Dulu Sebelum ke Ranah Pencemaran Nama Baik!
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster kedua akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya segera memanggil Roy Suryo Cs sebagai tersangka untuk diperiksa.
"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujarnya Jumat, 7 November 20225.
Terkait pemeriksaan tersebut, Ahmad Khozinudin kuasa hukum Roy Suryo, memastikan kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Besok (hari ini) hadir. Persiapan, rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja," katanya Rabu (12/11/2025) sore.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs: Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Dulu Sebelum ke Ranah Pencemaran Nama Baik!
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster kedua akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya segera memanggil Roy Suryo Cs sebagai tersangka untuk diperiksa.
"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujarnya Jumat, 7 November 20225.
(cip)
Lihat Juga :