Warga Wawonii Minta Solusi Cepat setelah Operasi Tambang Nikel Dihentikan
Rabu, 12 November 2025 - 22:11 WIB
loading...
Warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar aksi di depan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (12/11/2025). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ratusan warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar aksi di depan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Mereka meminta pemerintah mencari solusi atas dampak sosial dan ekonomi pascadihentikannya operasi tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Dalam aksi yang diwarnai orasi dan bentangan spanduk bertuliskan "Kami Butuh Kerja, Bukan Janji", massa meminta pemerintah menerbitkan izin baru agar perusahaan tambang tersebut bisa kembali beroperasi. "Sejak tambang berhenti, warung tutup, rumah kos sepi, pendapatan warga jatuh. Kami datang mencari keadilan," kata Koordinator Aliansi Wawonii Bergerak, Devan dalam orasinya.
Menurut Devan, kehadiran PT GKP sejak lima tahun lalu telah membuka peluang ekonomi baru di pulau kecil itu. Aktivitas tambang menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan usaha lokal, mulai dari warung makan hingga penginapan. Namun setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan dicabut akibat putusan Mahkamah Agung (MA) denyut ekonomi di Wawonii seakan terhenti.
Aliansi Wawonii Bergerak menilai pemerintah perlu mengambil langkah cepat, termasuk kemudahan penerbitan izin baru, agar investasi tambang dan ekonomi masyarakat kembali bergerak. Kami bukan membela perusahaan, tapi membela kehidupan kami sendiri," katanya.
Dalam audiensi di Kementerian Kehutanan, perwakilan dari Direktorat Planologi Kemenhut, Faisal menjelaskan bahwa pencabutan izin GKP merupakan konsekuensi hukum dari putusan MA yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan Wawonii. "Pencabutan izin dilakukan sesuai keputusan pengadilan. Gugatan awalnya juga diajukan oleh warga setempat," kata Faisal.
Dalam aksi yang diwarnai orasi dan bentangan spanduk bertuliskan "Kami Butuh Kerja, Bukan Janji", massa meminta pemerintah menerbitkan izin baru agar perusahaan tambang tersebut bisa kembali beroperasi. "Sejak tambang berhenti, warung tutup, rumah kos sepi, pendapatan warga jatuh. Kami datang mencari keadilan," kata Koordinator Aliansi Wawonii Bergerak, Devan dalam orasinya.
Menurut Devan, kehadiran PT GKP sejak lima tahun lalu telah membuka peluang ekonomi baru di pulau kecil itu. Aktivitas tambang menciptakan lapangan kerja dan menghidupkan usaha lokal, mulai dari warung makan hingga penginapan. Namun setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan dicabut akibat putusan Mahkamah Agung (MA) denyut ekonomi di Wawonii seakan terhenti.
Aliansi Wawonii Bergerak menilai pemerintah perlu mengambil langkah cepat, termasuk kemudahan penerbitan izin baru, agar investasi tambang dan ekonomi masyarakat kembali bergerak. Kami bukan membela perusahaan, tapi membela kehidupan kami sendiri," katanya.
Dalam audiensi di Kementerian Kehutanan, perwakilan dari Direktorat Planologi Kemenhut, Faisal menjelaskan bahwa pencabutan izin GKP merupakan konsekuensi hukum dari putusan MA yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan Wawonii. "Pencabutan izin dilakukan sesuai keputusan pengadilan. Gugatan awalnya juga diajukan oleh warga setempat," kata Faisal.
Lihat Juga :