Perkantoran di Jakarta Diawasi Ketat 25 Tim Pengawas
Senin, 14 September 2020 - 16:12 WIB
loading...
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, DKI Jakarta, mengawasi secara ketat perkantoran selama PSBB total. SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, DKI Jakarta , mengawasi secara ketat perkantoran selama PSBB total. Sedikitnya ada 25 tim yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan perkatoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pada masa PSBB ketat saat ini tidak ada industri yang tidak beroperasi. Semuanya boleh beroperasi asal mengikuti syarat pembatasan jumlah karyawan.
"Untuk yang di luar 11 sektor harus 25%. Nah, buat yang di 11 sektor boleh 50% jumlah karyawannya," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9/2020). (Baca juga; Anies Soroti Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan di Perkantoran Swasta )
Andri menjelaskan, Untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim dan satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap hari.
Tim tersebut, kata Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pada masa PSBB ketat saat ini tidak ada industri yang tidak beroperasi. Semuanya boleh beroperasi asal mengikuti syarat pembatasan jumlah karyawan.
"Untuk yang di luar 11 sektor harus 25%. Nah, buat yang di 11 sektor boleh 50% jumlah karyawannya," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9/2020). (Baca juga; Anies Soroti Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan di Perkantoran Swasta )
Andri menjelaskan, Untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim dan satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap hari.
Tim tersebut, kata Andri, bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
Lihat Juga :