Sudinaker Jakbar Sidak Perkantoran, Awasi Penerapan WFH dan 50% Pegawai Masuk Kerja
Senin, 14 September 2020 - 14:22 WIB
loading...
Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Barat mengecek sejumlah kantor maupun gedung di Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Barat mengecek sejumlah kantor maupun gedung di Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). Pengecekan dilakukan untuk memeriksa penerapan sistem kerja saat PSBB total untuk mencegah klaster COVID-19 di perkantoran.
Sejumlah gedung perkantoran diwajibkan hanya boleh diisi maksimal 25% dari total jumlah karyawan. Untuk perkantoran yang masuk 11 sektor pengecualian, diwajibkan 50% masuk dan sebagian work form home (WFH).
Seperti di Tomang Tol Swalayan, perusahaan yang masuk 11 sektor ini tetap beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan. Para petugas memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung swalayan itu. (Baca juga; Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat )
Para petugas Sudinaker juga mengajukan pertanyaan kepada sejumlah pegawai yang berkerja. Hasilnya Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB, yakni memperkerjakan 50% pegawai dan 25% pegawai di kantor.
"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50% karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50%," ujar Pengawas ketenagakerjaan, Nidia, ditemui seusai sidak.
Sejumlah gedung perkantoran diwajibkan hanya boleh diisi maksimal 25% dari total jumlah karyawan. Untuk perkantoran yang masuk 11 sektor pengecualian, diwajibkan 50% masuk dan sebagian work form home (WFH).
Seperti di Tomang Tol Swalayan, perusahaan yang masuk 11 sektor ini tetap beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan. Para petugas memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung swalayan itu. (Baca juga; Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat )
Para petugas Sudinaker juga mengajukan pertanyaan kepada sejumlah pegawai yang berkerja. Hasilnya Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB, yakni memperkerjakan 50% pegawai dan 25% pegawai di kantor.
"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50% karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50%," ujar Pengawas ketenagakerjaan, Nidia, ditemui seusai sidak.
Lihat Juga :