Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Kurungan

Senin, 14 September 2020 - 14:06 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Pemprov DKI dan TNI guna melakukan operasi yutisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan . Pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat dengan hukum.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah terlebih dahulu memetakan kluster-kluster penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, hasil pemetaan tersebut akan disinkronkan dengan yang dimiliki Pemrov DKI Jakarta. “Kita tunggu pemetaan dari Pemprov sehingga hasilnya bisa lebih optimal,” kata Yusri kepada wartawan Senin (14/9/2020).

Yusri menegaskan, dari pemetaan pihak kepolisian, kluster yang menjadi penyebaran virus tersebut ada di kluster perkantoran, pasar, transportasi dan juga perumahan.”Ini yang kita sudah petakan, dan nantinya tim akan bergerak bersama untuk melakukan penindakan yustisi,” tegasnya. (Baca: Polda Metro dan Pemprov DKI Rumuskan Sanksi Pelanggar PSBB)

Dalam melakukan operasi yustisi ini maka para pelanggar prokol kesehatan akan ditindak tegas dan bisa dipidana sesuai dengan Undang-Undang No 4 tentang Penyebaran Wabah Penyakit kemudian juga UU N0 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, bahkan kalau perlu dengan Pasal 212, 216 maupun 218 KUHP. “Teknisnya akan dipastikan usai rapat ini apa yang akan kita ambil dalam melaksanakan penindakan,” tukasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved