Mentan Amran dan KSP Qodari Sidak Kios Pupuk di Lampung
Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:43 WIB
loading...
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Foto: Ist
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Sidak ini untuk memastikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% di seluruh Indonesia.
Dalam sidak tersebut, Amran dan Qodari berdialog langsung dengan distributor dan petani. Saat ditanya soal harga, distributor kios memastikan harga pupuk memang turun signifikan.
Baca juga: Prabowo Sentil Distributor Pupuk Subsidi, Ada Sepupu Bupati sampai Tim Sukses
Amran menjelaskan kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan wujud nyata keberpihakan Prabowo kepada petani. “Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20% dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Para petani yang hadir menyampaikan rasa syukur atas kebijakan pemerintah. “Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90.000 per sak, sebelumnya Rp125.000. Kami senang sekali. Terima kasih Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ujar Eko, petani setempat.
Qodari menuturkan temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah. Artinya, kebijakan terimplementasi secara cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20% berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret yakni merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20% tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran.
Dalam sidak tersebut, Amran dan Qodari berdialog langsung dengan distributor dan petani. Saat ditanya soal harga, distributor kios memastikan harga pupuk memang turun signifikan.
Baca juga: Prabowo Sentil Distributor Pupuk Subsidi, Ada Sepupu Bupati sampai Tim Sukses
Amran menjelaskan kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan wujud nyata keberpihakan Prabowo kepada petani. “Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20% dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Para petani yang hadir menyampaikan rasa syukur atas kebijakan pemerintah. “Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90.000 per sak, sebelumnya Rp125.000. Kami senang sekali. Terima kasih Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ujar Eko, petani setempat.
Qodari menuturkan temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah. Artinya, kebijakan terimplementasi secara cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20% berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret yakni merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20% tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran.
(jon)
Lihat Juga :