Heboh Pungli Rp500.000 di Tebet Eco Park, Pramono Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik
Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:37 WIB
loading...
Aktivitas masyarakat berolahraga di Tebet Eco Park (TEP), Jakarta Selatan. Foto/SindoNews TV
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada larangan memotret di ruang publik Jakarta. Namun, dia meminta agar para fotografer komersial tertib alias tidak memaksa seperti yang terjadi di Tebet Eco Park (TEP), Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan fotografi. Memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi, kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Ecopark langsung saya tertibkan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat dikutip, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Tantangan Berbagi Tempat Merekam Momen Olahraga
Ia menambahkan bahwa Jakarta kota yang terbuka semua orang bisa mencari nafkah dengan berbagai cara. Namun, hal yang sifatnya memaksa tidak boleh dilakukan di Jakarta.
Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Pengunjung Tebet Eco Park Dilarikan ke RS
"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting enggak boleh memaksa seperti yang terjadi di Ecopark pada waktu itu," ujarnya.
Sekadar informasi, dunia fotografi diwarnai perilaku oknum yang menembak harga di sejumlah tempat publik di Jakarta di antaranya Tebet Eco Park (TEP) hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta sehingga menuai pro-kontra di masyarakat.
Pengelola Tebet Eco Park (TEP), Dimas Ario Nugroho buka suara soal heboh oknum komunitas fotografer mengetok biaya memotret ke pengunjung sebesar Rp500 ribu. Ia menegaskan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman baik itu komunitas maupun perorangan.
"Pihak dinas maupun pengelola di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. (Oknum komunitas) sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," kata Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, komunitas fotografi mengetok harga ratusan ribu untuk biaya operasional komunitas tersebut dan inisiatif dari kelompok tersebut. "Iya mereka buat operasional mereka sendiri seperti rompi, id card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas. Tidak berafiliasi dengan dinas, murni komunitas," ucapnya.
Dimas akan menyosialisasikan bahwa kawasan Tebet Eco Park di Jakarta Selatan bebas pungutan liar (pungli). Ia juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi potensi penyelewengan aturan.
"Iya kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas. Nanti juga akan mensosialisasikan di medsos dan spanduk tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman,” katanya.
“Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan terutama," pungkasnya.
"Berkaitan dengan fotografi. Memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi, kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Ecopark langsung saya tertibkan," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat dikutip, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Tantangan Berbagi Tempat Merekam Momen Olahraga
Ia menambahkan bahwa Jakarta kota yang terbuka semua orang bisa mencari nafkah dengan berbagai cara. Namun, hal yang sifatnya memaksa tidak boleh dilakukan di Jakarta.
Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Pengunjung Tebet Eco Park Dilarikan ke RS
"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting enggak boleh memaksa seperti yang terjadi di Ecopark pada waktu itu," ujarnya.
Sekadar informasi, dunia fotografi diwarnai perilaku oknum yang menembak harga di sejumlah tempat publik di Jakarta di antaranya Tebet Eco Park (TEP) hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta sehingga menuai pro-kontra di masyarakat.
Pengelola Tebet Eco Park (TEP), Dimas Ario Nugroho buka suara soal heboh oknum komunitas fotografer mengetok biaya memotret ke pengunjung sebesar Rp500 ribu. Ia menegaskan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman baik itu komunitas maupun perorangan.
"Pihak dinas maupun pengelola di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. (Oknum komunitas) sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," kata Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, komunitas fotografi mengetok harga ratusan ribu untuk biaya operasional komunitas tersebut dan inisiatif dari kelompok tersebut. "Iya mereka buat operasional mereka sendiri seperti rompi, id card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas. Tidak berafiliasi dengan dinas, murni komunitas," ucapnya.
Dimas akan menyosialisasikan bahwa kawasan Tebet Eco Park di Jakarta Selatan bebas pungutan liar (pungli). Ia juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi potensi penyelewengan aturan.
"Iya kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas. Nanti juga akan mensosialisasikan di medsos dan spanduk tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman,” katanya.
“Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan terutama," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :