Viral Aksi Balap Lari Liar, Ini Kata Polisi

Senin, 14 September 2020 - 10:42 WIB
loading...
Viral Aksi Balap Lari...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Video aksi balap lari liar di jalanan viral di media sosial Instagram. Polisi menilai kegiatan tersebut bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menutup jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peserta aksi balap lari liar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Adapun hukumannya 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 miliar sesuai dengan Pasal 63. (Baca juga: PSBB Ketat, Transjakarta Tak Meluncur ke Tempat Wisata)

"Ada sanksinya, tidak boleh menutup jalan. Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Dia mengimbau masyarakat tak melakukan aksi balap lari liar, khususnya di jalanan. Pasalnya, aksi balapan liar khususnya dengan menutup jalanan itu mengganggu kegiatan masyarakat lainnya. (Baca juga: Wagub DKI Resmikan Rumah Budaya KSBN)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pernyataan Amien Rais...
Pernyataan Amien Rais di-Take Down, Meutya Hafid: Kewenangan Komdigi, soal Gugatan Itu Tak Benar
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved