Soal Tarif Transjakarta Naik Rp5.000, Dishub DKI: Sejak 2005 Tak Pernah Ada Kenaikan
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 11:23 WIB
loading...
Dishub DKI Jakarta buka suara soal wacana kenaikan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara soal wacana kenaikan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000. Pasalnya, sejak 2005 tarif transpotasi publik yang saat ini sebesar Rp3.500 tidak mengalami kenaikan meski ada subsidi transportasi umum.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil perhitungan Dishub DKI Jakarta menyebut telah terjadi penurunan cost recovery dari Transjakarta.
"Memang untuk tarif Transjakarta kita pahami sejak tahun 2005 sampai saat ini tidak ada kenaikan. Kami sudah melakukan kajian, bahkan dari hasil perhitungan Dinas Perhubungan, cost recovery-nya itu turun. Dari sebelumnya rata-rata 34-35%, sekarang dengan kenaikan harga, inflasi dan sebagainya, tinggal di angka 14%," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: PT Transportasi Jakarta Gandeng KNKT Audit 3 Kecelakaan Bus Transjakarta Dalam Sebulan
"Oleh sebab itu, penyesuaian tarif tentu dibutuhkan juga untuk mengejar agar cost recovery dari sisi operasional itu bisa meningkat, paling tidak kita pertahankan ke angka-angka sebelumnya," tambahnya.
Syafrin menekankan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 bahwa tarif layanan Transjakarta ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Prosesnya sesuai dengan Perda 10 Tahun 2014 bahwa untuk tarif layanan Transjakarta ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Jadi tentu jika ada penyesuaian tarif, maka gubernur pasti akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tarif tadi dan itu akan dibahas. Jadi kita tunggu suratnya, baru itu pasti ada," ucapnya.
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 24 Pati Duduki Jabatan Strategis di Kemhan, Ini Nama-namanya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal mengkaji ulang subsidi transportasi umum di Ibukota imbas pemangkasan dana transfer ke daerah atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
Diketahui pemangkasan DBH membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2026 dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.
"Contohnya, subsidi transportasi kita kan besar sekali. Karena sekarang mau kemana aja kan bayarannya Rp3.500 ini belum tentu dinaikkan ya, saya hanya menyampaikan contohnya. Nah berbagai hal yang seperti-seperti itu, apakah subsidi transportasi, karena subsidi transportasi kita itu per orang bisa hampir Rp15.000, sedangkan dengan berbagai hal kami akan kaji kembali termasuk hal-hal lain," kata Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip, Rabu (8/10/2025).
Pramono menegaskan bahwa untuk program prioritas terutama bagi masyarakat tidak mampu tidak terganggu sama sekali dengan pemangkasan anggaran.
"Yang jelas program prioritas bagi warga tidak mampu atau kurang beruntung tidak kami ganggu sama sekali," ujarnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil perhitungan Dishub DKI Jakarta menyebut telah terjadi penurunan cost recovery dari Transjakarta.
"Memang untuk tarif Transjakarta kita pahami sejak tahun 2005 sampai saat ini tidak ada kenaikan. Kami sudah melakukan kajian, bahkan dari hasil perhitungan Dinas Perhubungan, cost recovery-nya itu turun. Dari sebelumnya rata-rata 34-35%, sekarang dengan kenaikan harga, inflasi dan sebagainya, tinggal di angka 14%," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: PT Transportasi Jakarta Gandeng KNKT Audit 3 Kecelakaan Bus Transjakarta Dalam Sebulan
"Oleh sebab itu, penyesuaian tarif tentu dibutuhkan juga untuk mengejar agar cost recovery dari sisi operasional itu bisa meningkat, paling tidak kita pertahankan ke angka-angka sebelumnya," tambahnya.
Syafrin menekankan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 bahwa tarif layanan Transjakarta ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Prosesnya sesuai dengan Perda 10 Tahun 2014 bahwa untuk tarif layanan Transjakarta ditetapkan gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Jadi tentu jika ada penyesuaian tarif, maka gubernur pasti akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tarif tadi dan itu akan dibahas. Jadi kita tunggu suratnya, baru itu pasti ada," ucapnya.
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 24 Pati Duduki Jabatan Strategis di Kemhan, Ini Nama-namanya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal mengkaji ulang subsidi transportasi umum di Ibukota imbas pemangkasan dana transfer ke daerah atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
Diketahui pemangkasan DBH membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2026 dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.
"Contohnya, subsidi transportasi kita kan besar sekali. Karena sekarang mau kemana aja kan bayarannya Rp3.500 ini belum tentu dinaikkan ya, saya hanya menyampaikan contohnya. Nah berbagai hal yang seperti-seperti itu, apakah subsidi transportasi, karena subsidi transportasi kita itu per orang bisa hampir Rp15.000, sedangkan dengan berbagai hal kami akan kaji kembali termasuk hal-hal lain," kata Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip, Rabu (8/10/2025).
Pramono menegaskan bahwa untuk program prioritas terutama bagi masyarakat tidak mampu tidak terganggu sama sekali dengan pemangkasan anggaran.
"Yang jelas program prioritas bagi warga tidak mampu atau kurang beruntung tidak kami ganggu sama sekali," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :