Penabrak Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun, Jaksa Sebut Kecelakaan Argo-Christiano Akibat Kelalaian Kedua Pihak
Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:36 WIB
loading...
JPU menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Sleman disebabkan kelalaian kedua pihak baik terdakwa Christiano maupun korban. Ini terungkap pada sidang pembacaan tuntutan di PN Sleman, Selasa (21/10/2025). Foto: Ist
A
A
A
SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, disebabkan kelalaian kedua belah pihak baik terdakwa Christiano maupun korban. Ini terungkap pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025).
JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp12 juta subside 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Baca juga: DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial
Perbuatan itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Jaksa juga memerintahkan Christiano tetap berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, Rahajeng menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Namun, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan di antaranya kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak; keluarga korban telah memaafkan terdakwa di persidangan; terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri; serta terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto juga menilai faktor kelalaian tidak hanya berada di pihak terdakwa melainkan juga di pihak Argo (korban). Berdasarkan posisi kendaraan saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor disebut berada di garis tengah jalan dan berbalik arah tanpa memberi aba-aba.
“Argo berbalik arah tanpa melihat ke belakang dulu, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang berjalan. Jadi ada peran kelalaian dari kedua belah pihak,” ujar Achiel.
Menurut dia, tuntutan jaksa berlebihan dan belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dia juga mempersoalkan tidak adanya bukti medis yang secara pasti menjelaskan penyebab kematian Argo.
“Sampai saat ini belum pernah ditemukan penyebab kematian Argo itu apa, karena tidak dilakukan autopsi. Syarat untuk mengetahui penyebab kematian itu adanya autopsi, tapi sama sekali tidak dilakukan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Meskipun demikian, dia menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan. Berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi, terdapat kendaraan jenis SUV yang diduga memicu manuver kendaraan terdakwa sebelum kecelakaan terjadi. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah diungkap lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari foto atau CCTV yang ada, kendaraan itu jelas terlihat. Tapi tidak pernah diungkap siapa pemiliknya dan ke mana mobil itu pergi setelah kejadian,” ujarnya.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Achiel berencana menegaskan kembali bahwa kecelakaan tersebut merupakan akibat dari kelalaian bersama.
JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp12 juta subside 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Baca juga: DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial
Perbuatan itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Jaksa juga memerintahkan Christiano tetap berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, Rahajeng menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.
Namun, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan di antaranya kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak; keluarga korban telah memaafkan terdakwa di persidangan; terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri; serta terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto juga menilai faktor kelalaian tidak hanya berada di pihak terdakwa melainkan juga di pihak Argo (korban). Berdasarkan posisi kendaraan saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor disebut berada di garis tengah jalan dan berbalik arah tanpa memberi aba-aba.
“Argo berbalik arah tanpa melihat ke belakang dulu, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang berjalan. Jadi ada peran kelalaian dari kedua belah pihak,” ujar Achiel.
Menurut dia, tuntutan jaksa berlebihan dan belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dia juga mempersoalkan tidak adanya bukti medis yang secara pasti menjelaskan penyebab kematian Argo.
“Sampai saat ini belum pernah ditemukan penyebab kematian Argo itu apa, karena tidak dilakukan autopsi. Syarat untuk mengetahui penyebab kematian itu adanya autopsi, tapi sama sekali tidak dilakukan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Meskipun demikian, dia menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan. Berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi, terdapat kendaraan jenis SUV yang diduga memicu manuver kendaraan terdakwa sebelum kecelakaan terjadi. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah diungkap lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari foto atau CCTV yang ada, kendaraan itu jelas terlihat. Tapi tidak pernah diungkap siapa pemiliknya dan ke mana mobil itu pergi setelah kejadian,” ujarnya.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Achiel berencana menegaskan kembali bahwa kecelakaan tersebut merupakan akibat dari kelalaian bersama.
(jon)
Lihat Juga :