Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:24 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman menilai kepala daerah sudah melampaui kewenangan bila memberi sanksi berlandaskan surat edaran. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala daerah dinilai sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Sebab surat edaran bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun.

"Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat umum. Nggak boleh (memberikan sanksi) hanya dengan SE. Kalau demikian, artinya kepala daerah sudah melampaui kewenangan," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Rudy Lukman, Sabtu (18/10/2025).

Rudy mengatakan, SE tidak masuk dalam jajaran peraturan perundang-undangan. SE hanya merupakan petunjuk teknis internal dalam menjelaskan dan memaknai peraturan yang ada. Dia melanjutkan, di dalamnya pun tidak ada dan tidak boleh memuat sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti surat himbauan tersebut.

Baca juga: Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali

Guru Besar Ilmu Hukum Unila ini menambahkan, sanksi yang diberikan berlandaskan SE tidak akan sah di mata hukum alias tidak valid. Artinya, siapa pun bisa melayangkan gugatan ke lembaga peradilan negara apabila diberikan hukuman berdasarkan SE. "Tergantung sanksinya, jika masuk dalam kriteria keputusan administrasi negara maka bisa digugat ke PTUN," katanya.

Seperti diketahui, tidak sedikit kepala daerah yang menerbitkan SE dan menggunakannya sebagai peraturan layaknya undang-undang. Misalnya, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter berlandaskan SE yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Rudy menyayangkan ketidakpahaman birokrat atas produk hukum pengaturan sehingga menerbitkan SE untuk berbagai keperluan tanpa didasari produk hukum yang jelas. Dia mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sudah sangat berbeda ketika negara masih belum rapi mengenai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bali Batasi Plastik Sekali Pakai, Industri Harus Bertransformasi ke Produk Eco-Friendly

Dia mengungkapkan bahwa SE saat itu memang sifatnya mengatur sehingga sampai sekarang beberapa birokrat masih ada yang menganggap demikian. Namun, sambung dia, dengan adanya UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan sekarang, maka praktik yang salah ini dihentikan

"Kalau di lingkungan birokrasi secara internal masih boleh menggunakan SE untuk petunjuk teknis namun ini tidak bisa berlaku ke luar. Sedangkan larangan yang mengikat umum harus dalam bentuk perda atau perkada," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menegaskan bahwa pemerintah dan aparat tidak bisa menjatuhkan sanksi apapun kepada masyarakat dan pelaku usaha di Bali berlandaskan surat edaran karena tidak memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik pelarangan perdagangan air kemasan di bawah 1 liter di Bali.

Pelarangan produksi dan distribusi itu diatur menggunakan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang biasa disapa Ajus Linggih ini melanjutkan, SE ini bertujuan baik yakni untuk mengurangi jumlah sampah namun tetap tidak bisa diberlakukan sewenang-wenang.

"Surat Edaran itu ibarat arahan formal yang tidak bisa serta-merta diberlakukan ke luar kedinasan. Tidak ada sanksi tegas yang menyertai, dan pelaksanaannya belum ditindak secara formal di lapangan," katanya.

Sebabnya, pelaku usaha tidak dapat dikenai tindakan hukum karena SE bukan peraturan yang memiliki kekuatan mengikat seperti Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda). Politisi partai Golkar ini melanjutkan, pemerintah dan aparat juga tidak boleh menindak tegas pelaku usaha yang masih memproduksi dan menjual air kemasan di bawah 1 liter

"SE ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan lebih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap darurat sampah plastik di Bali," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Infografis
3 Negara Eropa yang...
3 Negara Eropa yang Beri Sanksi Paling Keras ke Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved