BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:22 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kamar Apartemen di Serpong Garden, Cisauk, Tangerang yang dijadikan sebagai laboratorium rahasia produksi sabu. Foto/Ist
A
A
A
TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan sebuah kamar di Apartemen di Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tempat tersebut dijadikan sebagai laboratorium rahasia (clandestine lab) produksi narkotika jenis sabu.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menuturkan dua orang pelaku berinisial IM dan DF, diamankan dalam penggerebekan pada Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB.
Baca juga: Gawat! 3,6 Juta Penduduk Indonesia Jadi Pengguna Narkoba Aktif
“Dari hasil pemeriksaan, IM diketahui berperan sebagai 'koki' atau peracik sabu, sementara DF bertugas sebagai pemasar hasil produksi,” kata Suyudi kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi menerangkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.
"Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," ujar Suyudi.
Dalam penggerebekan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti beripa sabu cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi.
Baca juga: Curhat Hashim Ditelepon Prabowo Dapat Tawaran Uang Sogok USD1 Miliar
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," tegas Suyudi.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menuturkan dua orang pelaku berinisial IM dan DF, diamankan dalam penggerebekan pada Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB.
Baca juga: Gawat! 3,6 Juta Penduduk Indonesia Jadi Pengguna Narkoba Aktif
“Dari hasil pemeriksaan, IM diketahui berperan sebagai 'koki' atau peracik sabu, sementara DF bertugas sebagai pemasar hasil produksi,” kata Suyudi kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi menerangkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.
"Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti," ujar Suyudi.
Dalam penggerebekan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti beripa sabu cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi.
Baca juga: Curhat Hashim Ditelepon Prabowo Dapat Tawaran Uang Sogok USD1 Miliar
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," tegas Suyudi.
(shf)
Lihat Juga :