Puluhan Wanita Cantik Asal China hingga Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 13:47 WIB
loading...
Puluhan Wanita Cantik...
Puluhan wanita dari sejumlah negara ditangkap petugas Imigrasi di tempat hiburan malam karena melanggar izin tinggal. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 43 Warga Negara Asing (WNA) di tempat hiburan malam di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 14 Oktober 2025. Mereka ditangkap karena melanggar izin tinggal.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman l menuturkan, operasi itu dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Yuldi, Jumat (17/10/2025).

Yuldi menjelaskan 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan sebanyak 38 WNA asal China, 3 WN Vietnam, 1 WN Malaysia, dan 1 orang asal Taiwan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak

“Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri dari 17 WN China, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia,” ujarnya.

Para LC tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Sementara itu, 17 laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang serupa.

“Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor serta 2 orang berperan sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: 8 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI, Ini Daftar Namanya

Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.

Yuldi menambahkan, bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” jelas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Rekomendasi
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Rankings 2026
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Kawasan di Jakarta...
10 Kawasan di Jakarta Dilarang Nongkrong Malam hingga Dini Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved