ILUNI FKM UI Minta Pemkot Depok Kaji Mendalam Soal Kebijakan Iklan Rokok
Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:23 WIB
loading...
ILUNI FKM UI mendukung Pemkot Depok untuk tetap konsisten menjaga komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Foto/SindoNews
A
A
A
DEPOK - Ikatan Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (ILUNI FKM UI) mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tetap konsisten menjaga komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Hal itu menyikapi munculnya wacana diperbolehkannya kembali reklame atau iklan rokok di wilayah Kota Depok.
Kota Depok selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang progresif dan berkomitmen terhadap pembangunan kesehatan masyarakat. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota Depok telah menegaskan keberpihakan terhadap upaya melindungi kesehatan publik dan menciptakan ruang aman bagi anak-anak dan remaja dari paparan rokok.
Kebijakan pelarangan reklame rokok yang diterapkan selama ini telah menjadi bagian penting dari strategi pengendalian tembakau di Kota Depok, sekaligus memperkuat citra kota ini sebagai daerah yang berorientasi pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Depok Bangun Flyover di Simpang Juanda-Margonda Tahun Depan, Anggaran Rp250 Miliar
Data Dinas Kesehatan Kota Depok per Juni 2025 menunjukkan prevalensi perokok pemula usia 10–18 tahun mencapai 8,9%, sementara sekitar 60% determinan stunting di Kota Depok berkaitan dengan perilaku merokok. Fakta ini mempertegas bahwa rokok masih menjadi tantangan serius bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda dan keluarga.
Wakil Sekretaris Jenderal ILUNI FKM UI sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menilai, komitmen Kota Depok dalam menjaga kebijakan bebas iklan rokok adalah langkah visioner dan sejalan dengan amanat kesehatan publik.
“Kota Depok telah menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menunjukkan keberpihakan terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan ruang aman bagi anak. ILUNI FKM UI percaya, arah kebijakan ini perlu dijaga dan diperkuat, bukan dikendurkan,” ujar Manik di Depok, Kamis (16/10/2025).
Menanggapi wacana diperbolehkannya kembali reklame rokok dengan alasan peningkatan pendapatan daerah, ILUNI FKM UI menilai pendekatan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengorbankan capaian pembangunan kesehatan yang sudah dirintis. Pengalaman beberapa kota, seperti Kota Bogor, menunjukkan bahwa larangan iklan rokok tidak berdampak negatif terhadap pendapatan daerah.
Baca juga: Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
“Kesehatan masyarakat adalah investasi jangka panjang. Pemerintah daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan melalui inovasi kebijakan dan penguatan sektor produktif tanpa harus membuka ruang bagi promosi produk tembakau,” ucapnya.
ILUNI FKM UI menegaskan, kebijakan pengendalian tembakau bukan sekadar isu kesehatan, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan manusia. Kebijakan pelarangan reklame rokok yang telah dijalankan Pemerintah Kota Depok selama ini merupakan wujud nyata dari upaya mewujudkan kota yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Sebagai bagian dari komunitas akademisi dan profesional di bidang kesehatan masyarakat, ILUNI FKM UI menyatakan siap mendukung serta membersamai Pemerintah Kota Depok dalam mempertahankan kebijakan yang berpihak pada perlindungan masyarakat dan generasi muda. Melalui kolaborasi strategis, ILUNI FKM UI berkomitmen untuk memperkuat advokasi, riset, dan edukasi publik yang berbasis bukti dalam rangka mempercepat terwujudnya Depok yang lebih sehat, aman, dan berdaya.
Kota Depok selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang progresif dan berkomitmen terhadap pembangunan kesehatan masyarakat. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota Depok telah menegaskan keberpihakan terhadap upaya melindungi kesehatan publik dan menciptakan ruang aman bagi anak-anak dan remaja dari paparan rokok.
Kebijakan pelarangan reklame rokok yang diterapkan selama ini telah menjadi bagian penting dari strategi pengendalian tembakau di Kota Depok, sekaligus memperkuat citra kota ini sebagai daerah yang berorientasi pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Depok Bangun Flyover di Simpang Juanda-Margonda Tahun Depan, Anggaran Rp250 Miliar
Data Dinas Kesehatan Kota Depok per Juni 2025 menunjukkan prevalensi perokok pemula usia 10–18 tahun mencapai 8,9%, sementara sekitar 60% determinan stunting di Kota Depok berkaitan dengan perilaku merokok. Fakta ini mempertegas bahwa rokok masih menjadi tantangan serius bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda dan keluarga.
Wakil Sekretaris Jenderal ILUNI FKM UI sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menilai, komitmen Kota Depok dalam menjaga kebijakan bebas iklan rokok adalah langkah visioner dan sejalan dengan amanat kesehatan publik.
“Kota Depok telah menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menunjukkan keberpihakan terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan ruang aman bagi anak. ILUNI FKM UI percaya, arah kebijakan ini perlu dijaga dan diperkuat, bukan dikendurkan,” ujar Manik di Depok, Kamis (16/10/2025).
Menanggapi wacana diperbolehkannya kembali reklame rokok dengan alasan peningkatan pendapatan daerah, ILUNI FKM UI menilai pendekatan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengorbankan capaian pembangunan kesehatan yang sudah dirintis. Pengalaman beberapa kota, seperti Kota Bogor, menunjukkan bahwa larangan iklan rokok tidak berdampak negatif terhadap pendapatan daerah.
Baca juga: Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
“Kesehatan masyarakat adalah investasi jangka panjang. Pemerintah daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan melalui inovasi kebijakan dan penguatan sektor produktif tanpa harus membuka ruang bagi promosi produk tembakau,” ucapnya.
ILUNI FKM UI menegaskan, kebijakan pengendalian tembakau bukan sekadar isu kesehatan, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan manusia. Kebijakan pelarangan reklame rokok yang telah dijalankan Pemerintah Kota Depok selama ini merupakan wujud nyata dari upaya mewujudkan kota yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Sebagai bagian dari komunitas akademisi dan profesional di bidang kesehatan masyarakat, ILUNI FKM UI menyatakan siap mendukung serta membersamai Pemerintah Kota Depok dalam mempertahankan kebijakan yang berpihak pada perlindungan masyarakat dan generasi muda. Melalui kolaborasi strategis, ILUNI FKM UI berkomitmen untuk memperkuat advokasi, riset, dan edukasi publik yang berbasis bukti dalam rangka mempercepat terwujudnya Depok yang lebih sehat, aman, dan berdaya.
(cip)
Lihat Juga :