Ditjen Pas: Pengungkapan Kasus Ammar Zoni Upaya Berantas Peredaran Narkoba di Lapas
Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:46 WIB
loading...
Pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan aktor Ammar Zoni upaya memberantas peredaran narkoba di Lapas. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pas, Rika Aprianti menyebut pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan aktor Ammar Zoni dilakukan lewat sidak petugas Lapas. Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya pembersihan lapas dari narkotika.
"Beberapa hal dilakukan, pertama dilakukan deteksi dini dalam rangka pencegahan. Rutin dilakukan pemeriksaan dan sidak barang terlarang di dalam lapas, ini kasus Ammar Zoni ini bagian dari upaya kami membersihkan," ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Menurut Rika, upaya yang dilakukan untuk membasmi narkotika dari dalam lapas itu merupakan salah satu target utama Ditjen Pas. Ini kaitannya dengan bagaimana pemasyarakatan melaksanakan fungsinya untuk memulihkan kehidupan dan pri kehidupan warga binaan yang saat kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang menyadari dan tidak menggunakan lagi narkotika.
Baca juga: DPR Minta Selidiki Keterlibatan Petugas Lapas dalam Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni
"Terkait narkoba, peredaran narkoba sudah berkali-kali disampaikan bahwa lapas itu harus bersih dari narkoba," tuturnya.
Rika menerangkan, terjadinya potensi masuknya barang-barang dalam lapas atau rutan itu salah satu risiko yang harus dihadapi Ditjen Pas. Banyak modus dilakukan warga binaan untuk memasukan barang-barang terlarang, seperti melalui drone, melalui makanan, dalam tahu, dalam cabai dan modus lainnya.
"Ini tantangan kami untuk lebih menguatkan lagi penguatan deteksi masuknya. Setelah deteksi dilakukan apabila ditemukan maka yang dilakukan tindakan pastinya. Kami tidak ada ampun, siapa pun yang terbukti terlibat dalam masukan benda barang terlarang, narkoba khususnya akan diberikan sanksi, baik itu warga binaan maupun petugas bila terlibat," jelasnya.
Baca juga: Modus Baru, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Transaksi Narkoba dari Rutan
Rika mengungkap, dalam kasus Ammar Zoni, pada saat deteksi dini ditemukan barang oleh petugas. Selanjutnya, petugas langsung melakukan koordinasi dan dilaporkan ke kepolisian. Ditjen Pas tidak tertutup untuk itu, tindakannya adalah adanya ancaman pidana baru untuk warga binaan.
"Artinya kita sangat terbuka sekali, siapa pun itu langsung diberikan sanksi. Saat ini berjalan proses hukum dari tindakan deteksi dini yang kita lakukan sebelumnya," katanya.
"Beberapa hal dilakukan, pertama dilakukan deteksi dini dalam rangka pencegahan. Rutin dilakukan pemeriksaan dan sidak barang terlarang di dalam lapas, ini kasus Ammar Zoni ini bagian dari upaya kami membersihkan," ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Menurut Rika, upaya yang dilakukan untuk membasmi narkotika dari dalam lapas itu merupakan salah satu target utama Ditjen Pas. Ini kaitannya dengan bagaimana pemasyarakatan melaksanakan fungsinya untuk memulihkan kehidupan dan pri kehidupan warga binaan yang saat kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang menyadari dan tidak menggunakan lagi narkotika.
Baca juga: DPR Minta Selidiki Keterlibatan Petugas Lapas dalam Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni
"Terkait narkoba, peredaran narkoba sudah berkali-kali disampaikan bahwa lapas itu harus bersih dari narkoba," tuturnya.
Rika menerangkan, terjadinya potensi masuknya barang-barang dalam lapas atau rutan itu salah satu risiko yang harus dihadapi Ditjen Pas. Banyak modus dilakukan warga binaan untuk memasukan barang-barang terlarang, seperti melalui drone, melalui makanan, dalam tahu, dalam cabai dan modus lainnya.
"Ini tantangan kami untuk lebih menguatkan lagi penguatan deteksi masuknya. Setelah deteksi dilakukan apabila ditemukan maka yang dilakukan tindakan pastinya. Kami tidak ada ampun, siapa pun yang terbukti terlibat dalam masukan benda barang terlarang, narkoba khususnya akan diberikan sanksi, baik itu warga binaan maupun petugas bila terlibat," jelasnya.
Baca juga: Modus Baru, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Transaksi Narkoba dari Rutan
Rika mengungkap, dalam kasus Ammar Zoni, pada saat deteksi dini ditemukan barang oleh petugas. Selanjutnya, petugas langsung melakukan koordinasi dan dilaporkan ke kepolisian. Ditjen Pas tidak tertutup untuk itu, tindakannya adalah adanya ancaman pidana baru untuk warga binaan.
"Artinya kita sangat terbuka sekali, siapa pun itu langsung diberikan sanksi. Saat ini berjalan proses hukum dari tindakan deteksi dini yang kita lakukan sebelumnya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :