Buntut Heboh Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar di Pacitan, Kemenag Ingatkan KUA Hati-hati
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
“KUA di seluruh Indonesia, para penghulu, bahkan termasuk Kementerian Agama, kabupaten, kota, juga harus memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan dalam pelaksanaan nikah itu, itu harus dijamin, harus dipastikan,” tambahnya.
Dia pun menambahkan, kasus semacam itu seharusnya dapat diantisipasi melalui pelaksanaan bimbingan pra-nikah yang baik dan menyeluruh. “Oleh sebab itu kan begini, mengapa diwajibkan adanya bimbingan pra nikah, bimbingan pra-nikah,” ujarnya.
“Nah, sebenarnya kalau bimbingan pra nikah ini dijalankan dengan baik, itu juga bisa mengantisipasi terjadinya potensi-potensi yang menipu atau potensi-potensi yang tidak baik itu,” sambungnya.
Terkait sah atau tidaknya pernikahan dengan mahar berupa cek kosong, Kamaruddin menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pernikahan tetap sah apabila mahar telah diserahkan dalam bentuk yang nyata atau dijanjikan dengan jelas.
“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, InsyaAllah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” tegasnya.
Dia pun menambahkan, kasus semacam itu seharusnya dapat diantisipasi melalui pelaksanaan bimbingan pra-nikah yang baik dan menyeluruh. “Oleh sebab itu kan begini, mengapa diwajibkan adanya bimbingan pra nikah, bimbingan pra-nikah,” ujarnya.
“Nah, sebenarnya kalau bimbingan pra nikah ini dijalankan dengan baik, itu juga bisa mengantisipasi terjadinya potensi-potensi yang menipu atau potensi-potensi yang tidak baik itu,” sambungnya.
Terkait sah atau tidaknya pernikahan dengan mahar berupa cek kosong, Kamaruddin menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pernikahan tetap sah apabila mahar telah diserahkan dalam bentuk yang nyata atau dijanjikan dengan jelas.
“Yang penting kan ada. Yang penting kan maharnya sudah ada. Berarti sudah sah pernikahannya dari sisi itu. Yang tidak sah itu karena penipuannya itu Pak. Tapi bahwa nikahnya sah, InsyaAllah. Memenuhi syarat sahnya ya. Yang menentukan syarat sahnya,” tegasnya.
Lihat Juga :