Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total

Minggu, 13 September 2020 - 14:48 WIB
loading...
Perkantoran di Jakarta...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai landasan pelaksanaan PSBB pada besok Senin 14 September 2020. Sejumlah perkantoran masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB asal dengan pembatasan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan, pada Senin 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan pengetatan pembatasan diperlukan melalui PSBB. (Baca juga: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Rivalitas Pilpres 2024?)

Namun, pengetatan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang terjadi pada awal Maret lalu. Pada PSBB besok masih ada beberapa yang diperbolehkan asal dengan pembatasan. Salah satunya yaitu kegiatan perkantoran.

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial bisa beroperasi dengan pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pimpinan kantor atau perusahaan wajib mempekerjakan karyawannya di rumah selama PSBB. Namun, apabila memang ada yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan harus bisa memastikan pembatasan karyawan berjalan. (Baca juga: Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved