Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total

Minggu, 13 September 2020 - 14:48 WIB
loading...
Perkantoran di Jakarta...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai landasan pelaksanaan PSBB pada besok Senin 14 September 2020. Sejumlah perkantoran masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB asal dengan pembatasan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan, pada Senin 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan pengetatan pembatasan diperlukan melalui PSBB. (Baca juga: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Rivalitas Pilpres 2024?)

Namun, pengetatan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang terjadi pada awal Maret lalu. Pada PSBB besok masih ada beberapa yang diperbolehkan asal dengan pembatasan. Salah satunya yaitu kegiatan perkantoran.

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial bisa beroperasi dengan pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pimpinan kantor atau perusahaan wajib mempekerjakan karyawannya di rumah selama PSBB. Namun, apabila memang ada yang harus dikerjakan di kantor, pimpinan harus bisa memastikan pembatasan karyawan berjalan. (Baca juga: Polemik PSBB Total, Taufik: Janganlah Bersikap Tak Adil karena Anies yang Bicara)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved