Menteri PU: Bangunan Ponpes Rawan Tersebar di 9 Provinsi
Selasa, 07 Oktober 2025 - 18:20 WIB
loading...
Menteri PU, Dody Hanggodo (kiri) mengungkap bahwa berdasarkan data sementara, bangunan pondok pesantren (Ponpes) yang dinilai rawan tersebar di 9 provinsi. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat bangunan pondok pesantren (Ponpes) yang dinilai rawan tersebar di 9 provinsi. Hal tersebut merupakan data sementara yang dimiliki oleh Kementerian PU.
"Sementara (data yang rawan) kita di 9 provinsi," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren
Meski begitu, Dody tak menjelaskan secara rinci terkait daftar pondok pesantren yang dinilai masih rawan bangunannya.
Dia menuturkan, pihaknya juga mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," ujar dia.
Baca juga: Menteri PU: Hanya 51 dari 42.000 Ponpes yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Dody menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin.
Diduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena dianggap tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.
"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," ujarnya.
Selain itu, adapula faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, kata dia, pondok pesantren yang tak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.
"Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka gak terlalu aware soal itu," jelas Dody.
"Sementara (data yang rawan) kita di 9 provinsi," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Usai Tragedi Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren
Meski begitu, Dody tak menjelaskan secara rinci terkait daftar pondok pesantren yang dinilai masih rawan bangunannya.
Dia menuturkan, pihaknya juga mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," ujar dia.
Baca juga: Menteri PU: Hanya 51 dari 42.000 Ponpes yang Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Dody menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin.
Diduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena dianggap tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.
"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," ujarnya.
Selain itu, adapula faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, kata dia, pondok pesantren yang tak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.
"Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka gak terlalu aware soal itu," jelas Dody.
(shf)
Lihat Juga :