Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR, Ratusan Pedagang Geruduk DPRD DKI
Selasa, 07 Oktober 2025 - 12:56 WIB
loading...
Ratusan pedagang asongan hingga pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan menggeruduk Kantor DPRD DKI Jakarta. Foto/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Ratusan pedagang asongan hingga pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan menggeruduk Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Massa aksi yang juga diikuti pedagang emak-emak itu membawa spanduk protes dan poster protes atas larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Aksi tersebut dikawal sejumlah aparat kepolisian dan pengamanan dalam (pamdal) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Aksi damai itu tidak mengganggu arus lalu lintas Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani.
"Di DKI ini ada berapa ratus ribu kalau mereka dilarang menjual rokok, anda bisa bayangkan mau makan apa hari-hari kawan-kawan itu, mau makan apa mereka?" kata orator Sekjen APKLI Yusro Khazim dari atas mobil komando.
Baca juga: Tanggapi Keresahan UMKM, Pramono: Kawasan Tanpa Rokok Khusus untuk Ruang Tertutup
"Ini enggak bisa kita biarkan anggota DPRD bikin perda seenak jidatnya sendiri, betul? Semau-maunya sendiri, mereka enak mendapat tunjangan sebulan Rp70 juta," tambahnya.
"Betul!!" timpal massa aksi.
Yusro menyebut keuntungan dalam penjualan rokok pun tidak seberapa. Ia meminta anggota dewan agar memikirkan efek bagi rakyat terutama pelaku UMKM maupun pedagang asongan.
"Kita sehari dapat untung Rp70 ribu, berapa sih untung rokok? Berapa untung rokok satu bungkus? Rp1.000 sehari lalu 20 bungkus dapat Rp20 ribu, bandingkan dengan Rp70 juta per bulan mereka anggota dewan. Enak betul mereka bikin perda tanpa memikirkan efek buat rakyat," ujarnya.
Ketua APKLI Ali Mahsun hingga Sekjen APKLI serta satu pedagang asongan diterima perwakilan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Johnny Simanjuntak.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter. "Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Rabu (1/10).
Pramono menegaskan bahwa jika disahkan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli. “Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.
Aksi tersebut dikawal sejumlah aparat kepolisian dan pengamanan dalam (pamdal) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Aksi damai itu tidak mengganggu arus lalu lintas Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani.
"Di DKI ini ada berapa ratus ribu kalau mereka dilarang menjual rokok, anda bisa bayangkan mau makan apa hari-hari kawan-kawan itu, mau makan apa mereka?" kata orator Sekjen APKLI Yusro Khazim dari atas mobil komando.
Baca juga: Tanggapi Keresahan UMKM, Pramono: Kawasan Tanpa Rokok Khusus untuk Ruang Tertutup
"Ini enggak bisa kita biarkan anggota DPRD bikin perda seenak jidatnya sendiri, betul? Semau-maunya sendiri, mereka enak mendapat tunjangan sebulan Rp70 juta," tambahnya.
"Betul!!" timpal massa aksi.
Yusro menyebut keuntungan dalam penjualan rokok pun tidak seberapa. Ia meminta anggota dewan agar memikirkan efek bagi rakyat terutama pelaku UMKM maupun pedagang asongan.
"Kita sehari dapat untung Rp70 ribu, berapa sih untung rokok? Berapa untung rokok satu bungkus? Rp1.000 sehari lalu 20 bungkus dapat Rp20 ribu, bandingkan dengan Rp70 juta per bulan mereka anggota dewan. Enak betul mereka bikin perda tanpa memikirkan efek buat rakyat," ujarnya.
Ketua APKLI Ali Mahsun hingga Sekjen APKLI serta satu pedagang asongan diterima perwakilan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Johnny Simanjuntak.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu sekaligus menjawab keresahan pedagang usaha kecil soal pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter. "Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta dikutip, Rabu (1/10).
Pramono menegaskan bahwa jika disahkan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok hanya membatasi kegiatan terkait rokok dan produk tembakau di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli. “Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :