13 Warga Puncak Bogor Positif Covid-19
Minggu, 13 September 2020 - 12:51 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung, dan Cisarua masuk zona merah Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor disebutkan hingga Sabtu (12/9/2020), di tiga kecamatan tersebut ada 30 kasus Covid-19 terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.
Sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif itu dua di antaranya masuk dalam 44 kasus baru per hari pada Sabtu 12 September 2020. Keduanya warga Ciawi. (Baca juga: Baznas Bazis DKI Latih Pendidikan Tanggap Bencana Berbasis Masjid)
Dari tiga kecamatan di kawasan Puncak itu, Megamendung masih dalam daerah risiko sedang alias zona oranye dengan jumlah kasus suspek sebanyak 8 orang.
"Sedangkan, Ciawi dan Cisarua zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 13 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 10 orang dan Cisarua 3 orang," ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020 ).
Data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor disebutkan hingga Sabtu (12/9/2020), di tiga kecamatan tersebut ada 30 kasus Covid-19 terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.
Sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif itu dua di antaranya masuk dalam 44 kasus baru per hari pada Sabtu 12 September 2020. Keduanya warga Ciawi. (Baca juga: Baznas Bazis DKI Latih Pendidikan Tanggap Bencana Berbasis Masjid)
Dari tiga kecamatan di kawasan Puncak itu, Megamendung masih dalam daerah risiko sedang alias zona oranye dengan jumlah kasus suspek sebanyak 8 orang.
"Sedangkan, Ciawi dan Cisarua zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 13 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 10 orang dan Cisarua 3 orang," ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020 ).
Lihat Juga :