Universitas LIA dan Komisi X Gelar Sosialisasi Satgas PPKPT, Cegah Kekerasan di Kampus
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 18:15 WIB
loading...
Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk terciptanya kampus yang aman dan nyaman digelar Universitas LIA di Jakarta. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) digelar oleh Universitas LIA di Jakarta. Kegiatan tersebut untuk memastikan terciptanya ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat di lingkungan kampus.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 ini digelar di Auditorium Universitas LIA, Jakarta ini dihadiri sejumlah narasumber yaitu, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Henri Togar Hasiholan Tambunan, dan Rektor Universitas LIA Siti Yulidhar Harunasari.
Baca juga: 7 PTN dengan Jurusan Hukum Terbaik Dunia untuk SNBP 2026, Nomor 1 Ada di Solo
Rektor Universitas LIA Siti Yulidhar Harunasari menyampaikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT memiliki arti yang sangat penting.
"Keberadaan Satgas PPKPT memastikan kampus agar benar-benar menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika maupun tenaga kependidikan," ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Siti Yulidhar menyampaikan rasa bangganya Universitas LIA merupakan salah satu dari 11 perguruan tinggi pertama yang telah membentuk Satgas PPKPT, menunjukkan komitmen kuat institusi terhadap isu ini.
Siti Yulidhar juga memberikan materi dengan menekankan konsep kampus sebagai "second home" bagi mahasiswa. Menurutnya, Universitas LIA bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan rumah kedua yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan mendukung perkembangan pribadi setiap mahasiswa.
Baca juga: 5 PTN dengan Dosen Terbanyak Masuk Daftar Ilmuwan Dunia 2025, Nomor 1 Ada Menteri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah menjelaskan berbagai bentuk pelecehan yang bisa terjadi di lingkungan sehari-hari. Aliyah memberikan pesan tegas dan dukungan bagi para korban pelecehan.
"Jangan takut untuk melapor untuk mencari keadilan dan perlindungan," katanya.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Henri Togar Hasiholan Tambunan menjelaskan, aspek dasar hukum dan kebijakan PPKPT, khususnya Permendikbudristek No. 55/2024, dijelaskan secara komprehensif.
"Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh civitas akademika mengenai landasan hukum pencegahan kekerasan," ujarnya.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 ini digelar di Auditorium Universitas LIA, Jakarta ini dihadiri sejumlah narasumber yaitu, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Henri Togar Hasiholan Tambunan, dan Rektor Universitas LIA Siti Yulidhar Harunasari.
Baca juga: 7 PTN dengan Jurusan Hukum Terbaik Dunia untuk SNBP 2026, Nomor 1 Ada di Solo
Rektor Universitas LIA Siti Yulidhar Harunasari menyampaikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT memiliki arti yang sangat penting.
"Keberadaan Satgas PPKPT memastikan kampus agar benar-benar menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika maupun tenaga kependidikan," ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Siti Yulidhar menyampaikan rasa bangganya Universitas LIA merupakan salah satu dari 11 perguruan tinggi pertama yang telah membentuk Satgas PPKPT, menunjukkan komitmen kuat institusi terhadap isu ini.
Siti Yulidhar juga memberikan materi dengan menekankan konsep kampus sebagai "second home" bagi mahasiswa. Menurutnya, Universitas LIA bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan rumah kedua yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan mendukung perkembangan pribadi setiap mahasiswa.
Baca juga: 5 PTN dengan Dosen Terbanyak Masuk Daftar Ilmuwan Dunia 2025, Nomor 1 Ada Menteri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah menjelaskan berbagai bentuk pelecehan yang bisa terjadi di lingkungan sehari-hari. Aliyah memberikan pesan tegas dan dukungan bagi para korban pelecehan.
"Jangan takut untuk melapor untuk mencari keadilan dan perlindungan," katanya.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Henri Togar Hasiholan Tambunan menjelaskan, aspek dasar hukum dan kebijakan PPKPT, khususnya Permendikbudristek No. 55/2024, dijelaskan secara komprehensif.
"Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh civitas akademika mengenai landasan hukum pencegahan kekerasan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :