Pramono Teken Kepgub, Kelurahan Kapuk Resmi Dimekarkan 3 Wilayah

Selasa, 30 September 2025 - 19:41 WIB
loading...
Pramono Teken Kepgub,...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025). Foto/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025). Pemekaran ini sempat mandek sejak diusulkan warga pada tahun 1990.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025. Melalui keputusan ini, Kelurahan Kapuk dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

Pramono menyebut pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai sekitar 174 ribu jiwa. Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.

Baca Juga: Anak Jaksel! Ini Perbedaan Blok M, Blok A, dan Blok S

Dengan jumlah sebesar itu, ia menilai pelayanan dasar berpotensi tidak optimal jika wilayah Kapuk tetap digabung dalam satu kelurahan. “Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” ujar Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: 3 Taman di Jaksel Buka 24 Jam, Ada yang Dekat Terminal Blok M

Pramono memastikan warga tidak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Rekomendasi
Perkuat Gerbang Digital...
Perkuat Gerbang Digital Indonesia, TelkomGroup, NDP, dan BW Digital Hadirkan Sistem Kabel Laut NCC
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved