HUT TNI 2025 Kapan dan Digelar di Mana? Ini Informasi Lengkapnya
Minggu, 28 September 2025 - 12:32 WIB
loading...
Prajurit TNI saat Peringatan HUT ke-79 TNI di Silang Monas, Jakarta, 5 Oktober 2024. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - HUT TNI 2025 kapan dan digelar di mana? Artikel berikut ini akan mengulasnya. Yuk dicatat agar bisa meramaikan acara tahunan tersebut.
Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) berusia 80 tahun pada 5 Oktober 2025. Sebelum menyandang nama Tentara Nasional Indonesia, militer Tanah Air terlebih dahulu dikenal sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terbentuk pada tahun 1945.
Pada saat itu, BKR di bawah kepemimpinan Dr. Sutomo dan Sjahrir. BKR dibentuk hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pembentukan organisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi ketidakpastian dan ancaman terhadap keamanan nasional yang ada pada saat itu.
Anggota BKR adalah pejuang-pejuang kemerdekaan yang datang dari berbagai latar belakang dan kelompok. Ada yang merupakan mantan prajurit PETA, dan ada pula sukarelawan yang ingin berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama fase awal kemerdekaan.
Tak berselang lama, nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR diumumkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945. Jenderal Soedirman diangkat sebagai panglima TKR yang pertama. Dari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 5 Oktober ini yang dijadikan sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI).
Baca Juga: Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Kesiapan Wallakir HUT ke-80 TNI
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto . Jenderal Agus menjabat Panglima TNI sejak 22 November 2023.
Sejak 10 Agustus 2025, Jenderal Agus didampingi Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang dilantik Presiden Prabowo Subiyanto sebagai Wakil Panglima TNI.
Berdasarkan informasi yang dibagikan di akun Instagram Puspen TNI, Puncak Acara HUT ke-80 TNI digelar pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Silang Monas, Jakarta.
Rangkaian acaranya antara lain Upacara Parade HUT TNI, Demonstrasi Gabungan Alutsista, dan Panggung Rakyat.
Sebelum puncak acara pada 5 Oktober 2025, biasanya akan digelar gladi bersih dan gladi kotor. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono memastikan anggotanya siap beraksi menyemarakkan peringatan HUT ke-80 TNI tersebut.
"Ulang tahun TNI, Angkatan Udara berkontribusi di dalam acara, baik demo darat maupun demo udara. Demo darat juga ada pasukan-pasukan pasgat kita, anggota kita yang ikut berpartisipasi baik parade maupun defile," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) berusia 80 tahun pada 5 Oktober 2025. Sebelum menyandang nama Tentara Nasional Indonesia, militer Tanah Air terlebih dahulu dikenal sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang terbentuk pada tahun 1945.
Pada saat itu, BKR di bawah kepemimpinan Dr. Sutomo dan Sjahrir. BKR dibentuk hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pembentukan organisasi ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi ketidakpastian dan ancaman terhadap keamanan nasional yang ada pada saat itu.
Anggota BKR adalah pejuang-pejuang kemerdekaan yang datang dari berbagai latar belakang dan kelompok. Ada yang merupakan mantan prajurit PETA, dan ada pula sukarelawan yang ingin berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama fase awal kemerdekaan.
Tak berselang lama, nama BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR diumumkan melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945. Jenderal Soedirman diangkat sebagai panglima TKR yang pertama. Dari pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tanggal 5 Oktober ini yang dijadikan sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI).
Baca Juga: Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Kesiapan Wallakir HUT ke-80 TNI
Pada tahun 2025 ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Ada beberapa pasal yang diubah, antara lain tentang tugas pokok TNI.
Berikut ini tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025:
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto . Jenderal Agus menjabat Panglima TNI sejak 22 November 2023.
Sejak 10 Agustus 2025, Jenderal Agus didampingi Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang dilantik Presiden Prabowo Subiyanto sebagai Wakil Panglima TNI.
HUT TNI 2025 Kapan dan Digelar di Mana?
Berdasarkan informasi yang dibagikan di akun Instagram Puspen TNI, Puncak Acara HUT ke-80 TNI digelar pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Silang Monas, Jakarta.
Rangkaian acaranya antara lain Upacara Parade HUT TNI, Demonstrasi Gabungan Alutsista, dan Panggung Rakyat.
Sebelum puncak acara pada 5 Oktober 2025, biasanya akan digelar gladi bersih dan gladi kotor. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono memastikan anggotanya siap beraksi menyemarakkan peringatan HUT ke-80 TNI tersebut.
"Ulang tahun TNI, Angkatan Udara berkontribusi di dalam acara, baik demo darat maupun demo udara. Demo darat juga ada pasukan-pasukan pasgat kita, anggota kita yang ikut berpartisipasi baik parade maupun defile," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
(zik)
Lihat Juga :