PSBB Kembali Diterapkan, Anies: Bukan Larangan tapi Pengetatan

Sabtu, 12 September 2020 - 21:12 WIB
loading...
PSBB Kembali Diterapkan,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini tengah menggodok aturan rem darurat penanganan Covid-19 yang bakal dilakukan Senin 14 September 2020. Apabila sudah rampung, kata dia, Minggu 13 September 2020 aturan itu akan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Jadi tadi kita bahas banyak hal. Kemudian kita juga me-review, kami sampaikan rencana-rencana di Jakarta dan dibahas sama-sama dan besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interprestasi yang beda-beda,” papar Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9/2020) malam. (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Seluruh Mal Ditutup Mulai Senin )

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan sejak Bulan April lalu masih belum maksimal. Oleh sebab itu, kata da, Pemprov DKI tengah memperhitungkan beberapa kesiapan sebelum rem darurat itu ditarik. (Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat Dianggap Merusak Ritme Kerja Pemerintah )

“Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas. Karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Anies juga menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud bukan bersifat pelarangan tetapi pengetatan aturan. (Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat PSBB, Garuda Indonesia Tetap Injak Gas )

“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” kata Anies. (Baca juga: Tarik Rem Darurat, PKS DKI Dukung Anies Terapkan Kembali PSBB )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved