DPR Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan TPA di Tangsel
Rabu, 24 September 2025 - 17:38 WIB
loading...
Anggota DPR Zulfikar Hamonangan (Bang Zul) memanggil pengembang di kawasan Kota Tangsel dalam rapat, Rabu (24/9/2025) terkait persoalan dampak lingkungan atas pembangunan TPA. Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Komisi XII DPR memanggil pengembang di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rapat, Rabu (24/9/2025) terkait persoalan dampak lingkungan atas pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Pembangunan TPA diduga tidak memenuhi kelayakan lokasi dan tempat, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Salah satu dampak yang paling terasa adalah sarana ibadah vihara, di mana warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan dan aktivitas umat saat menjalankan ibadah.
Baca juga: Masalah Sampah di TPA Cipeucang Tangsel Perlu Dicarikan Solusi Tepat
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dapil Banten III Zulfikar Hamonangan (Bang Zul) dalam rapat Panja Lingkungan Hidup mengatakan, sebelum terbitnya izin pembangunan TPA seharusnya ada persyaratan Amdal dan UKL/UPL yang layak.
Dia mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera menyegel lahan tersebut karena dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. “Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujar Zulfikar, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, DPR akan memanggil Pemkot Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan awal yang telah diterbitkan. Jika ditemukan pelanggaran, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang mencabut izin pembangunan TPA.
Dalam rapat, Komisi XII DPR menekankan meski pembangunan TPA memiliki niat baik dalam pengelolaan sampah, lokasi yang dipilih yakni wilayah Cipeucang, Tangsel dinilai tidak tepat karena berdekatan dengan permukiman warga dan rumah ibadah.
Atas dasar itu, Zulfikar mendesak seluruh kegiatan TPA segera dihentikan. “Segel dan hentikan operasional TPA. Jangan sampai masyarakat dan umat yang ingin beribadah terus menjadi korban,” ucapnya.
Salah satu dampak yang paling terasa adalah sarana ibadah vihara, di mana warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan dan aktivitas umat saat menjalankan ibadah.
Baca juga: Masalah Sampah di TPA Cipeucang Tangsel Perlu Dicarikan Solusi Tepat
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Dapil Banten III Zulfikar Hamonangan (Bang Zul) dalam rapat Panja Lingkungan Hidup mengatakan, sebelum terbitnya izin pembangunan TPA seharusnya ada persyaratan Amdal dan UKL/UPL yang layak.
Dia mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera menyegel lahan tersebut karena dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. “Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujar Zulfikar, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, DPR akan memanggil Pemkot Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan awal yang telah diterbitkan. Jika ditemukan pelanggaran, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang mencabut izin pembangunan TPA.
Dalam rapat, Komisi XII DPR menekankan meski pembangunan TPA memiliki niat baik dalam pengelolaan sampah, lokasi yang dipilih yakni wilayah Cipeucang, Tangsel dinilai tidak tepat karena berdekatan dengan permukiman warga dan rumah ibadah.
Atas dasar itu, Zulfikar mendesak seluruh kegiatan TPA segera dihentikan. “Segel dan hentikan operasional TPA. Jangan sampai masyarakat dan umat yang ingin beribadah terus menjadi korban,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :