Penindakan Penggunaan Sirene dan Strobo, DPR: Jalan Raya Jangan Jadi Panggung Arogansi Segelintir Orang
Senin, 22 September 2025 - 07:13 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menegaskan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan memiliki aturan. Pejabat yang tak berhak memakai strobo dan sirine di jalan jelas melanggar aturan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menegaskan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan memiliki aturan. Pejabat yang tak berhak memakai strobo dan sirine di jalan jelas melanggar aturan.
Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian menindak tegas penggunaan sirene dan strobo yang tak sesuai aturan. Pasalnya, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo.
Baca juga: Dukung Pembekuan Sementara Sirene, Analis: Pengawalan Banyak Disalahgunakan Oknum
“Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” ujar Hasbi, Senin (22/9/2025).
Penggunaan sirene dan strobo tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, penggunaan strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Di luar itu, pengendara yang gunakan strobo dan sirene merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi meski pun pejabat.
“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirene dan strobo, jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirene ilegal berpotensi menimbulkan keresahan publik. Bahkan, membuat pengguna jalan lain merasa terganggu hingga memicu kecelakaan.
Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Pembiaran praktik ini menumbuhkan budaya arogan di jalan yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.
“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Dia mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan.
Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian menindak tegas penggunaan sirene dan strobo yang tak sesuai aturan. Pasalnya, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo.
Baca juga: Dukung Pembekuan Sementara Sirene, Analis: Pengawalan Banyak Disalahgunakan Oknum
“Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang memang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini,” ujar Hasbi, Senin (22/9/2025).
Penggunaan sirene dan strobo tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, penggunaan strobo dan sirene hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Di luar itu, pengendara yang gunakan strobo dan sirene merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi meski pun pejabat.
“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirene dan strobo, jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirene ilegal berpotensi menimbulkan keresahan publik. Bahkan, membuat pengguna jalan lain merasa terganggu hingga memicu kecelakaan.
Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Pembiaran praktik ini menumbuhkan budaya arogan di jalan yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.
“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Dia mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan.
(jon)
Lihat Juga :