Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo
Rabu, 17 September 2025 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Setelah melakukan survei TKP, rombongan melakukan kunjungan langsung ke RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganan terbaik. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban.
Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans. Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelasnya. Baca juga: Berapa Gaji Magang LBJR Jasa Raharja 2025? Lulusan SMA Bisa Daftar
Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih dirawat. Kehadiran ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan moril, sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan baik.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Perusahaan akan terus memperkuat sinergi bersama semua stakeholder demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi
seluruh masyarakat.
Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans. Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelasnya. Baca juga: Berapa Gaji Magang LBJR Jasa Raharja 2025? Lulusan SMA Bisa Daftar
Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau korban yang masih dirawat. Kehadiran ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan moril, sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan baik.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Perusahaan akan terus memperkuat sinergi bersama semua stakeholder demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi
seluruh masyarakat.
(poe)
Lihat Juga :