Kaltim Catat Lebih 7.000 Kasus Kecelakaan Kerja, Seminar K3 Jadi Langkah Pencegahan
Sabtu, 13 September 2025 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Plt Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim Dedi Nugroho menilai kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah bersama pihak swasta dalam memastikan lingkungan kerja tetap aman. Menurutnya, perusahaan, alat, dan manusia merupakan aset yang harus dilindungi.
Ia menyatakan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi selama ini bukan karena minim regulasi tapi akibat rendahnya kesadaran dan lemahnya pengelolaan risiko di lapangan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, negara hadir untuk memastikan perlindungan tenaga kerja agar dapat bekerja dengan aman. Melalui seminar ini, kami menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus menyuarakan pentingnya K3 di perusahaan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Kalimantan Timur dan Wahana Safety Indonesia menegaskan kembali bahwa K3 adalah hak konstitusional yang wajib dijalankan, baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menegaskan bahwa K3 merupakan instrumen yang harus berlaku di perusahaan, sehingga karyawan dapat bekerja dengan aman. Menurut Timboel, pemilihan materi confined spaces relevan dengan kondisi industri di Kalimantan Timur yang banyak menggunakan alat berat dan berhubungan langsung dengan alam.
“Kalimantan Timur itu banyak pertambangan, kehutanan, perkebunan sawit, juga di sektor perikanan dan kelautan. Penting bagi pekerja untuk punya kesadaran tentang lingkungan kerjanya. Dengan begitu, mereka tahu cara melindungi diri dengan APD, mengikuti SOP, serta memahami sistem manajemen K3. Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, mereka tahu bagaimana harus bertindak,” pungkasnya.
Ia menyatakan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi selama ini bukan karena minim regulasi tapi akibat rendahnya kesadaran dan lemahnya pengelolaan risiko di lapangan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, negara hadir untuk memastikan perlindungan tenaga kerja agar dapat bekerja dengan aman. Melalui seminar ini, kami menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus menyuarakan pentingnya K3 di perusahaan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Kalimantan Timur dan Wahana Safety Indonesia menegaskan kembali bahwa K3 adalah hak konstitusional yang wajib dijalankan, baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menegaskan bahwa K3 merupakan instrumen yang harus berlaku di perusahaan, sehingga karyawan dapat bekerja dengan aman. Menurut Timboel, pemilihan materi confined spaces relevan dengan kondisi industri di Kalimantan Timur yang banyak menggunakan alat berat dan berhubungan langsung dengan alam.
“Kalimantan Timur itu banyak pertambangan, kehutanan, perkebunan sawit, juga di sektor perikanan dan kelautan. Penting bagi pekerja untuk punya kesadaran tentang lingkungan kerjanya. Dengan begitu, mereka tahu cara melindungi diri dengan APD, mengikuti SOP, serta memahami sistem manajemen K3. Ketika terjadi kebakaran atau kecelakaan kerja, mereka tahu bagaimana harus bertindak,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :